Page 18 - PowerPoint Presentation
P. 18
JALUR PPDB SMA
Jalur Zonasi
Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik (CPD) berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai
alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan
melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Titik ordinat CPD berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang
TITIK ORDINAT SEKOLAH diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang
“PINTU GERBANG/GAPURA dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan
UTAMA SEKOLAH” data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi Jawa Tengah
Kuota Zonasi
termasuk di dalamnya • Calon Peserta Didik dari Pondok
sekolah
zonasi
Minimal adalah kuota zonasi Pesantren, tempat kedudukan
mengikuti
55% 12% (dua belas persen) Pondok Pesantren.
khusus paling banyak
dari daya tampung. • Pengaturan Zonasi ini dikecualikan
Kelas
Khusus
bagi Inklusi dan
dari daya tampung Olahraga (KKO).
pdk.jatengprov.go.id