Page 18 - PowerPoint Presentation
P. 18

JALUR PPDB SMA




                                                                          Jalur Zonasi



   Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik (CPD) berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai
     alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan

           dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan
            melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.



                                                                         Titik ordinat CPD berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang
           TITIK ORDINAT SEKOLAH                                         diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang

         “PINTU GERBANG/GAPURA                                         dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan

                 UTAMA SEKOLAH”                                           data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas
                                                                     Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
                                                                                                             Provinsi Jawa Tengah



          Kuota Zonasi

                                                                termasuk di dalamnya                                   • Calon Peserta Didik dari Pondok
                                                                                                                                                                        sekolah
                                                                                                                                                     zonasi
               Minimal                                           adalah kuota zonasi                                      Pesantren,             tempat            kedudukan
                                                                                                                          mengikuti
              55%                                            12% (dua belas persen)                                       Pondok Pesantren.
                                                              khusus paling banyak


                                                                  dari daya tampung.                                   • Pengaturan Zonasi ini dikecualikan
                                                                                                                                                            Kelas
                                                                                                                                                                         Khusus
                                                                                                                          bagi Inklusi dan
      dari daya tampung                                                                                                   Olahraga (KKO).





                 pdk.jatengprov.go.id
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23