Page 19 - PowerPoint Presentation
P. 19
JALUR PPDB SMA
Jalur Afirmasi
diperuntukkan bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu,, anak
panti, dan ATS.
Ketentuan tersebut dapat tidak
Kuota Afirmasi terpenuhi, apabila jumlah CPD yang
mendaftar melalui jalur ini kurang
Minimal dari 20% dari daya tampung.
20%
dari daya tampung • Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (DTKS/DP JATENG P1, P2, P3 dari Dinsos + PIP
SUMBER DAPODIK)
• Anak Panti : Data Dinas Sosial Prov. Jateng
CPD yang mendaftar melalui • Anak Tidak Sekolah : (prioritas SIKS-DJ DTKS), selainnya : dibuktikan dengan
jalur afirmasi merupakan peserta Keterangan Lurah/Kades disyahkan Camat, dilampiri Ijazah jenjang SMP/ sederajat
didik yang berdomisili di dalam dengan tahun kelulusan sebelum T.A. 2023/2024
dan di luar wilayah zonasi
Sekolah yang bersangkutan.
pdk.jatengprov.go.id