Page 19 - PowerPoint Presentation
P. 19

JALUR PPDB SMA




                                                                           Jalur Afirmasi



    diperuntukkan bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu,, anak
                                                              panti, dan ATS.







                                                               Ketentuan tersebut dapat tidak
     Kuota Afirmasi                                      terpenuhi, apabila jumlah CPD  yang


                                                            mendaftar melalui jalur ini kurang
            Minimal                                             dari 20% dari daya tampung.
           20%








  dari daya tampung                                                   • Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (DTKS/DP JATENG P1, P2, P3 dari Dinsos + PIP
                                                                        SUMBER DAPODIK)

                                                                      • Anak Panti : Data Dinas Sosial Prov. Jateng
      CPD yang mendaftar melalui                                      • Anak Tidak Sekolah : (prioritas SIKS-DJ DTKS), selainnya : dibuktikan dengan

   jalur afirmasi merupakan peserta                                     Keterangan Lurah/Kades disyahkan Camat,  dilampiri Ijazah jenjang SMP/ sederajat

    didik yang berdomisili di dalam                                     dengan tahun kelulusan sebelum T.A. 2023/2024
       dan di luar wilayah zonasi
      Sekolah yang bersangkutan.





                 pdk.jatengprov.go.id
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24