Page 14 - PowerPoint Presentation
P. 14

PRINSIP DASAR




       ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk
       menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan

       secara:






          1. integritas, artinya PPDB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan implementasinya.

          2. obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;


          3. transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk
               orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;


          4. akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun

               hasilnya;

          5. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program

               pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal,
               agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
















                 pdk.jatengprov.go.id
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19