Page 11 - PowerPoint Presentation
P. 11

JALUR PRESTASI
                                                 Kuota sisa dari 3 jalur









             Bukti atas prestasi akadmik atau non
      f
             akademik diperoleh dari kompetensi
             yang diselenggarakan oleh:                                                                                          h     Bukti prestasi akademik dan non

             • Pemerintah Pusat                                                                                                        akademik berlaku untuk prestasi individu
             • Pemerintah Daerah                                                                                                       dan beregu/kelompok.
             • Badan Usaha Milik Negara (BUMM);

             • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
                  dan//atau
             • Lembaga lainnya







              Bukti atas prestasi diterbitkan paling

              singkat 6 (enam) bulan dan paling lama                                                                                   Pemerintah daerah dapat menetapkan
              3 (tiga) tahun sebeleum tanggal                                                                                    i     poin atas prestasi berdasarkan tingkat
     g                                                                                                                                 kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan
              pendaftaran PPDB
                                                                                                                                       internasional












                 pdk.jatengprov.go.id
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16