Page 11 - PowerPoint Presentation
P. 11
JALUR PRESTASI
Kuota sisa dari 3 jalur
Bukti atas prestasi akadmik atau non
f
akademik diperoleh dari kompetensi
yang diselenggarakan oleh: h Bukti prestasi akademik dan non
• Pemerintah Pusat akademik berlaku untuk prestasi individu
• Pemerintah Daerah dan beregu/kelompok.
• Badan Usaha Milik Negara (BUMM);
• Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dan//atau
• Lembaga lainnya
Bukti atas prestasi diterbitkan paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama Pemerintah daerah dapat menetapkan
3 (tiga) tahun sebeleum tanggal i poin atas prestasi berdasarkan tingkat
g kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan
pendaftaran PPDB
internasional
pdk.jatengprov.go.id