Page 12 - PowerPoint Presentation
P. 12

P D K J  T G
                                                                                     SELEKSI
                                                                                       SMK






                      a                                     b                                   c                                   d                                   e



      Seleksi calon peserta                            Rapor                           Seleksi calon                 Selain seleksi calon                      SMK dalam
        didik baru kelas 10                                                        peserta didik kelas                peserta didik baru                          tahapan
      (sepuluh) SMK dapat                     menggunakan                           10 (sepuluh) SMK                   kelas 10 (persen)                 pelaksanaan PPDB
       mempertimbangkan:                           nilai rapor                               harus                   SMK tersebut, SMK                     dapat melakukan

                                               pada 5 (lima)                         memprioritaskan                            dapat                        proses seleksi
    • Rapor yang dilampirkan                                                       calon peserta didik                  memprioritaskan                       khusus yang
       dengan surat keterangan                     semester                         yang berasal dari                 calon peserta didik                 dilakukan sebelum
       peringkat nilai rapor                         terkahir                       keluarga ekonomi                    yang berdomisili
       peserta didik dari sekolah                                                                                                                                   tahap
       asal;                                                                            tidak mampu                     terdekat dengan                      pengumuman
    • Prestasi di bidang                                                                   dan/atau                     sekoklah paling                   penetapan peserta
       akademik maupun  non-                                                            Penyandang                         banyak 10%                            didik baru
       akademik; dan/atau                                                            disabilitas paling                (sepuluh persen)
    • Hasil tes bakat dan minat                                                     sedikit 15% (lima                 dari daya tampung
       sesuai dengan bidang                                                        belas persen) dari                          sekolah
       keahlian yang dipilihnya                                                       daya tampung
       dengan menggunakan                                                                   sekolah
       kriteria yang ditetapkan

       sekolah, dunia usaha,
       dunia industry, atau
       asosiasi profesi



                 pdk.jatengprov.go.id
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17