Page 8 - PowerPoint Presentation
P. 8

JALUR AFIMASI
    P D K J  T G



            Kuota Paling sedikit 15% dari daya tampung



  a.      Bukti keikutsertakancalon peserta didik baru yang berasal dari keluaga
          ekonomi tidak mampu yang dapat digunakananatara lain:
          •      Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkanoleh
                 kementrian dan terdatadalam Dapodik;
          •      Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditertibkanoleh

                 kementrian yang menyelenggarakanurusan pemerintahdi bidang                                            b. Data Keluarga ekonomi tidak mampu tidak
                 social dan terdata dalam DTKS Dinas sosial; atau                                                           boleh menggunakandata kartu Indonesia
          •      Bukti keikutsertaan program penanganan keluraga tidak mampu                                                sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu

                 lainnya yang diterbitkanoleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah                                              (SKTM)
                 Daerah








                                                                                                                       c. Bagi calon peserta didikpenyandang
                                                                                                                            disabilitasdibuktikandengan:
                                                                                                                              •    Surat keterangan dari dokter dan /atau

                                                                                                                                   dokter spesialis;
                                                                                                                              •    Surat keterangan dari psikolog; dan/atau
                                                                                                                              •    Kartu PenyandangDisabilitasyang

                                                                                                                                   dikeluarkanoleh kemetrian tang
                                                                                                                                   menyelenggarakan urusan pemerintah

                                                                                                                                   dibidangsosial


                 pdk.jatengprov.go.id
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13