Page 8 - PowerPoint Presentation
P. 8
JALUR AFIMASI
P D K J T G
Kuota Paling sedikit 15% dari daya tampung
a. Bukti keikutsertakancalon peserta didik baru yang berasal dari keluaga
ekonomi tidak mampu yang dapat digunakananatara lain:
• Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkanoleh
kementrian dan terdatadalam Dapodik;
• Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditertibkanoleh
kementrian yang menyelenggarakanurusan pemerintahdi bidang b. Data Keluarga ekonomi tidak mampu tidak
social dan terdata dalam DTKS Dinas sosial; atau boleh menggunakandata kartu Indonesia
• Bukti keikutsertaan program penanganan keluraga tidak mampu sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu
lainnya yang diterbitkanoleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah (SKTM)
Daerah
c. Bagi calon peserta didikpenyandang
disabilitasdibuktikandengan:
• Surat keterangan dari dokter dan /atau
dokter spesialis;
• Surat keterangan dari psikolog; dan/atau
• Kartu PenyandangDisabilitasyang
dikeluarkanoleh kemetrian tang
menyelenggarakan urusan pemerintah
dibidangsosial
pdk.jatengprov.go.id