Page 7 - PowerPoint Presentation
P. 7
P D K J T G
JALUR ZONASI
Kuota Paling sedikit 50%
Syarat:
d. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus
disertakan:
• KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau
pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
• Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai
dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
tersebut
f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus
sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang sama
dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenejnag sebelumnya, akte
kelahiran, dan/atau KK sebelumnya
g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik harus
sebagaimana dimaksud huruf e, maka KK terkahir dapat digunakan jika
orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK
terkahir harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang
ditertibkan instansi berwenang
h. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas
Dukcapil sesuai kewenangannya.
pdk.jatengprov.go.id