Page 7 - PowerPoint Presentation
P. 7

P D K J  T G
                                                                                                                        JALUR ZONASI
                                                                                                       Kuota Paling sedikit 50%





                                                                                                                                        Syarat:



                                                                              d. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus
                                                                                   disertakan:

                                                                                     •    KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau
                                                                                          pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

                                                                                     •    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

                                                                              e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai

                                                                                   dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
                                                                                   tersebut

                                                            f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus
                                                                 sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang sama
                                                                 dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenejnag sebelumnya, akte
                                                                 kelahiran, dan/atau KK sebelumnya


                                                            g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik harus
                                                                 sebagaimana dimaksud huruf e, maka KK terkahir dapat digunakan jika
                                                                 orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK
                                                                 terkahir harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang

                                                                 ditertibkan instansi berwenang
                       h. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas
                            Dukcapil sesuai kewenangannya.


                 pdk.jatengprov.go.id
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12