Page 6 - PowerPoint Presentation
P. 6

P D K J  T G
                                                                                                                        JALUR ZONASI
                                                                                                       Kuota Paling sedikit 50%





                                                                                                                                        Syarat:


                                                                                         a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat Kartu

                                                                                               Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
                                                                                               sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
                                                                                         b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data

                                                                                               KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka
                                                                                               KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
                                                                                               jalur zonasi
                                                                                         c. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan

                                                                                               perpindahan domisili sebagaimana dikamsud pada huruf b,
                                                                                               antara lain :










                                                                      Penambahan anggota                           Pengurangan anggota                       KK hilang atau rusak

                                                                     keluarga (penambahan                       keluarga (meninggal dunia,
                                                                     anggota ini selain calon                   anggota keluarga pindah);
                                                                           peserta didik);                                     atau







                 pdk.jatengprov.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11