Page 6 - PowerPoint Presentation
P. 6
P D K J T G
JALUR ZONASI
Kuota Paling sedikit 50%
Syarat:
a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat Kartu
Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data
KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka
KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
jalur zonasi
c. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili sebagaimana dikamsud pada huruf b,
antara lain :
Penambahan anggota Pengurangan anggota KK hilang atau rusak
keluarga (penambahan keluarga (meninggal dunia,
anggota ini selain calon anggota keluarga pindah);
peserta didik); atau
pdk.jatengprov.go.id