Page 2 - juknisfiks
P. 2
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 420/04794
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK
BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN AJARAN 2024/2025
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
46 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12
Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, maka diperlukan
pengaturan teknis tahapan dan proses
penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Pada
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Ajaran
2024/2025 di Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk
Petunjuk Teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi
Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);