Page 2 - juknisfiks
P. 2

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
                                      DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


                         KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                 PROVINSI JAWA TENGAH

                                                   NOMOR  : 420/04794

                                                           TENTANG

                    PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK

                    BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH
                        MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH
                                                TAHUN AJARAN 2024/2025

                                  KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

                                                PROVINSI JAWA TENGAH,

                  Menimbang           :  a.  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
                                             46  Peraturan  Gubernur  Jawa  Tengah  Nomor  12
                                             Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
                                             Pada  Sekolah  Menengah  Atas,  Sekolah  Menengah
                                             Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, maka diperlukan
                                             pengaturan          teknis       tahapan         dan        proses
                                             penyelenggaraan  Penerimaan  Peserta  Didik  Pada
                                             Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)  Negeri  dan  Sekolah

                                             Menengah  Kejuruan  (SMK)  Negeri  Tahun  Ajaran
                                             2024/2025  di  Provinsi  Jawa  Tengah  dalam  bentuk
                                             Petunjuk Teknis;


                                         b. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana
                                             dimaksud        pada      huruf     a,    perlu     menetapkan
                                             Keputusan          Kepala       Dinas       Pendidikan         Dan
                                             Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk
                                             Teknis  Penyelenggaraan  Penerimaan  Peserta  Didik
                                             Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan
                                             Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK)  Negeri  Provinsi
                                             Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025;


                  Mengingat            :  1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang
                                             Sistem  Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara
                                             Republik       Indonesia       Tahun      2003      Nomor       78,
                                             Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
                                             Nomor 4301);
   1   2   3   4   5   6   7