Page 7 - juknisfiks
P. 7
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah
Tahun Pelajaran 2024/2025.
KEDUA : Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam
diktum KESATU adalah :
a. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
b. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
c. Calon Peserta Didik SMA Negeri dan SMK Negeri;
d. Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;
e. Para Pemangku Kepentingan terkait.
KETIGA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan ini.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 31 Mei 2024
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
USWATUN HASANAH
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Gubernur Jawa Tengah;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi ;
3. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
4. Inspektur Provinsi Jawa Tengah;
5. Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
6. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa
Tengah;
7. Kepala Dinas Permasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah;
8. Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;
9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah;
10. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
11. Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
12. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
13. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah;
14. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Jawa Tengah;
15. Para Kepala SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah.