Page 7 - juknisfiks
P. 7

Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)  Negeri  dan  Sekolah
                                         Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah
                                         Tahun Pelajaran 2024/2025.


                  KEDUA                :  Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam
                                         diktum KESATU adalah :
                                         a.  Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
                                         b.  Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
                                         c.  Calon Peserta Didik SMA Negeri dan SMK Negeri;
                                         d.  Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;

                                         e.  Para Pemangku Kepentingan terkait.




                  KETIGA               :  Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum
                                         KESATU  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan
                                         bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas
                                         Pendidikan Dan Kebudayaan ini.


                  KEEMPAT              :  Keputusan  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  ditetapkan,
                                         dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan
                                         dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                   Ditetapkan di Semarang

                                                                   Pada tanggal   31 Mei  2024


                                                                KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN

                                                           KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH



                                                                        USWATUN HASANAH

                  SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada :
                  1.  Gubernur Jawa Tengah;
                  2.  Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
                      Teknologi ;
                  3.  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;

                  4.  Inspektur Provinsi Jawa Tengah;
                  5.  Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
                  6.  Kepala  Dinas  Kepemudaan,  Olahraga,  dan  Pariwisata  Provinsi  Jawa
                       Tengah;
                  7.  Kepala Dinas Permasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah;
                  8.  Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;
                  9.  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah;
                  10. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
                  11. Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;

                  12. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
                  13. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah;
                  14. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Jawa Tengah;
                  15. Para Kepala SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12