Page 11 - juknisfiks
P. 11

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                          b.  Penanggungjawab            :  Kepala       Dinas       Pendidikan         Dan
                                                           Kebudayaan

                          c.  Ketua                      :  Sekretaris      Dinas      Pendidikan       Dan
                                                           Kebudayaan
                          d.  Wakil Ketua I              :  Kepala Bidang Pembinaan SMA
                          e.  Wakil Ketua II             :  Kepala Bidang Pembinaan SMK
                          f.  Sekretaris                 :  Kepala Bidang Pembinaan  Diksus
                          g.  Wakil Sekretaris           :  Kepala Subag Program Disdikbud

                          h.  Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)
                            -  Seksi Pendataan
                            -  Seksi Pelayanan Informasi
                            -  Seksi Pengendalian

                            -  Seksi Layanan Pengaduan
                            -  Seksi Layanan Sistem Aplikasi
                            -  Sekretariat
                       4.  Panitia  tingkat  Wilayah/Cabang  Dinas  Pendidikan  dibentuk  oleh
                          Kepala  Cabang  Dinas  Pendidikan  Wilayah  dengan  susunan
                          kepanitiaan:

                          a.  Penanggungjawab            :  Kepala Cabang Dinas Pendidikan
                          b.  Ketua I                    :  Kepala  Seksi  SMA/SLB  Cabang  Dinas
                                                           Pendidikan
                          c.  Ketua II                   :  Kepala  Seksi  SMK  Cabang  Dinas

                                                           Pendidikan
                          d.  Sekretaris                 :  Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan
                          e.  Bendahara                  :  Bendahara Cabang Dinas Pendidikan
                          f.  Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)
                              -  Seksi Pendataan
                              -  Seksi Pelayanan Informasi

                              -  Seksi Pengendalian
                              -  Seksi Layanan Pengaduan
                              -  Sekretariat
                       5.  Panitia  tingkat  Satuan  Pendidikan  dibentuk  oleh  Kepala  Satuan

                          Pendidikan dengan susunan kepanitiaan :
                          a.  Penanggungjawab            :  Kepala Satuan Pendidikan
                          b.  Ketua                      :  Wakasek/Guru
                          c.  Sekretaris                 :  Wakasek/Guru
                          d.  Bendahara                  :  Bendahara Pembantu
                          e.  Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)

                              -  Seksi Pendataan
                              -  Seksi Pelayanan Informasi
                              -  Seksi Pengendalian
                              -  Seksi Layanan Pengaduan

                             -  Sekretariat
                             (Susunan  kepanitiaan  pada  tingkat  Satuan  Pendidikan  dapat
                             disesuaikan        dengan       kebutuhan        masing-masing         Satuan
                             Pendidikan).



                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   4
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16