Page 11 - juknisfiks
P. 11
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
b. Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan
c. Ketua : Sekretaris Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan
d. Wakil Ketua I : Kepala Bidang Pembinaan SMA
e. Wakil Ketua II : Kepala Bidang Pembinaan SMK
f. Sekretaris : Kepala Bidang Pembinaan Diksus
g. Wakil Sekretaris : Kepala Subag Program Disdikbud
h. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)
- Seksi Pendataan
- Seksi Pelayanan Informasi
- Seksi Pengendalian
- Seksi Layanan Pengaduan
- Seksi Layanan Sistem Aplikasi
- Sekretariat
4. Panitia tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan dibentuk oleh
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dengan susunan
kepanitiaan:
a. Penanggungjawab : Kepala Cabang Dinas Pendidikan
b. Ketua I : Kepala Seksi SMA/SLB Cabang Dinas
Pendidikan
c. Ketua II : Kepala Seksi SMK Cabang Dinas
Pendidikan
d. Sekretaris : Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan
e. Bendahara : Bendahara Cabang Dinas Pendidikan
f. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)
- Seksi Pendataan
- Seksi Pelayanan Informasi
- Seksi Pengendalian
- Seksi Layanan Pengaduan
- Sekretariat
5. Panitia tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh Kepala Satuan
Pendidikan dengan susunan kepanitiaan :
a. Penanggungjawab : Kepala Satuan Pendidikan
b. Ketua : Wakasek/Guru
c. Sekretaris : Wakasek/Guru
d. Bendahara : Bendahara Pembantu
e. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)
- Seksi Pendataan
- Seksi Pelayanan Informasi
- Seksi Pengendalian
- Seksi Layanan Pengaduan
- Sekretariat
(Susunan kepanitiaan pada tingkat Satuan Pendidikan dapat
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Satuan
Pendidikan).
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 4