Page 14 - juknisfiks
P. 14
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
BAB III
JALUR PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI
A. JALUR PPDB SMA NEGERI
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi terdiri atas :
a. Zonasi Reguler
1) Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik
berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu
keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan
dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
2) Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1) adalah
gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3) Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling
singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal
akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi
kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di
Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan
ketentuan:
a) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan
data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili,
KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
jalur zonasi.
b) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain:
• Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota
keluarga selain calon peserta didik).
• Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia,
anggota keluarga pindah);
• KK hilang atau rusak.
• Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali
perubahan alamat.
c) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus
disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut.
d) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang
tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada
rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 7