Page 14 - juknisfiks
P. 14

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                                           BAB III
                                  JALUR PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI


                  A.  JALUR PPDB SMA NEGERI
                      PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
                      1.  Jalur Zonasi
                          Jalur zonasi terdiri atas :

                          a. Zonasi Reguler
                             1)  Zonasi  adalah  pembagian  wilayah  Calon  Peserta  Didik
                                  berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu
                                  keluarga  dengan  Satuan  Pendidikan  yang  ditetapkan  oleh
                                  Kepala  Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi  Jawa

                                  Tengah  berdasarkan  usulan  Kepala  Satuan  Pendidikan
                                  dengan  melibatkan  Musyawarah  Kerja  Kepala  Sekolah
                                  (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
                             2)  Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka  1) adalah
                                  gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
                             3)  Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili

                                  Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling
                                  singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal
                                  akhir  pendaftaran  PPDB  berdasarkan  data  administrasi
                                  kependudukan           yang       diselenggarakan         oleh      Dinas

                                  Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil  Kabupaten/Kota  di
                                  Jawa  Tengah  atau  OPD  yang  menyelenggarakan  urusan
                                  kependudukan  Kabupaten/Kota  di  Jawa  Tengah,  dengan
                                  ketentuan:
                                  a)  Apabila  kurang  dari  1  (satu)  tahun  terjadi  perubahan
                                       data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili,
                                       KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
                                       jalur zonasi.
                                  b)  Perubahan  data  pada  KK  yang  tidak  menyebabkan
                                       perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
                                       (2) antara lain:
                                       •  Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota

                                          keluarga selain calon peserta didik).
                                       •  Pengurangan  anggota  keluarga  (meninggal  dunia,
                                          anggota keluarga pindah);
                                       •  KK hilang atau rusak.
                                       •  Perubahan  elemen  data  lain  yang  ada  di  KK  kecuali
                                          perubahan alamat.
                                  c)  Dalam  hal  perubahan  KK  karena  perpindahan,  harus
                                       disertai  dengan  kepindahan  domisili  seluruh  keluarga
                                       yang ada pada KK tersebut.
                                  d)  Nama  orang  tua/wali  calon  peserta  didik  baru  yang
                                       tercantum  pada  KK  harus  sama  dengan  nama  orang
                                       tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada
                                       rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.




                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   7
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19