Page 10 - juknisfiks
P. 10
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
BAB II
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. PRINSIP DASAR
Prinsip dasar ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk
menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara :
1. integritas, artinya PPDB diselenggarakan secara konsisten antara
regulasi dan implementasinya.
2. obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;
3. transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru,
untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
4. akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
5. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia
sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah
asal, agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME, golongan, dan
status sosial (kondisi ekonomi);
6. berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok
apapun.
B. PENYELENGGARA
PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 diselenggarakan oleh setiap Satuan
Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah
berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah yang dikoordinasikan oleh
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
C. KEPANITIAAN
1. Pelaksanaan PPDB dibentuk panitia di tingkat provinsi selaku
koordinator, tingkat wilayah/cabang dinas pendidikan selaku
koordinator wilayah dan tingkat Satuan Pendidikan selaku
pelaksana.
2. Panitia tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur dan/atau oleh
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dengan susunan panitia
sesuai kebutuhan penyelenggaraan PPDB yang melibatkan OPD/
Pemangku kepentingan terkait.
3. Susunan panitia PPDB Tingkat Provinsi dengan struktur
sebagaimana tersebut di bawah ini dan/atau sesuai kebutuhan :
a. Pengarah : 1) Gubernur
2) Ketua Komisi E DPRD
4) Ketua Dewan Pendidikan
5) Sekretaris Daerah
6) OPD Terkait
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 3