Page 10 - juknisfiks
P. 10

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                                           BAB II
                          PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU



                  A.  PRINSIP DASAR
                       Prinsip  dasar  ditetapkannya  Petunjuk  Teknis  ini  adalah  untuk
                       menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara :
                      1.  integritas,  artinya  PPDB  diselenggarakan  secara  konsisten  antara

                          regulasi dan implementasinya.
                      2.  obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;
                      3.  transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat
                          diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru,

                          untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
                      4.  akuntabel,  artinya  PPDB  dapat  dipertanggungjawabkan  kepada
                          masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
                      5.  tidak  diskriminatif,  artinya  setiap  warga  negara  yang  berusia
                          sekolah  dapat  mengikuti  program  pendidikan  di  wilayah  Negara
                          Kesatuan  Republik  Indonesia  tanpa  membedakan  suku,  daerah

                          asal, agama  dan kepercayaan  kepada Tuhan  YME, golongan, dan
                          status sosial (kondisi ekonomi);
                      6.  berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok
                          apapun.


                  B.  PENYELENGGARA
                       PPDB  Tahun  Ajaran  2024/2025  diselenggarakan  oleh  setiap  Satuan
                       Pendidikan  SMA  Negeri  dan  SMK  Negeri  di  Provinsi  Jawa  Tengah
                       berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah yang dikoordinasikan oleh
                       Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.


                  C.  KEPANITIAAN
                       1.  Pelaksanaan  PPDB  dibentuk  panitia  di  tingkat  provinsi  selaku
                          koordinator,  tingkat  wilayah/cabang  dinas  pendidikan  selaku

                          koordinator  wilayah  dan  tingkat  Satuan  Pendidikan  selaku
                          pelaksana.
                      2.  Panitia  tingkat  provinsi  dibentuk  oleh  Gubernur  dan/atau  oleh
                           Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dengan susunan panitia
                           sesuai  kebutuhan  penyelenggaraan  PPDB  yang  melibatkan  OPD/
                           Pemangku kepentingan terkait.

                       3.  Susunan  panitia  PPDB  Tingkat  Provinsi  dengan  struktur
                          sebagaimana tersebut di bawah ini dan/atau  sesuai kebutuhan :
                          a.  Pengarah                  :  1) Gubernur
                                                          2) Ketua Komisi E DPRD

                                                          4) Ketua Dewan Pendidikan
                                                          5) Sekretaris Daerah
                                                          6) OPD Terkait





                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   3
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15