Page 8 - juknisfiks
P. 8

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                                            BAB I
                                                      PENDAHULUAN



                  A.  PENDAHULUAN
                       Dinamika  kemajuan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  yang  telah
                       menjadi  bagian  dari  kehidupan  keseharian  masyarakat  pendidikan
                       pada  umumnya,  harus  mampu  pula  diikuti  oleh  penyedia  layanan

                       pendidikan,  baik  itu  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  maupun  oleh
                       masyarakat.  Kondisi  ini  merupakan  sesuatu  hal  yang  wajib
                       diharmonisasikan  untuk  menjaga  gerak  penguasaan  teknologi  dan
                       informasi agar mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang

                       lebih besar.

                       Salah  satu  upaya  atas  pemanfaatan  kemajuan  teknologi  informasi
                       dimaksud,  antara  lain  dengan  implementasi  layanan  Penerimaan
                       Peserta  Didik  Baru  (PPDB)  Daring,  yakni  PPDB  Daring  untuk  SMA
                       Negeri  dan  SMK  Negeri  di  Jawa  Tengah  Tahun  Ajaran  2024/2025.

                       Alasan  utama  bagi  Pemerintah  Provinsi  Jawa  Tengah  adalah  agar
                       masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan
                       kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang
                       dirancang  secara  real  time  (basic  waktu)  tentu  akan  memberikan

                       banyak  kesempatan  bagi  masyarakat  pengguna  dalam  menentukan
                       pilihan studi lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi para orang
                       tua  yang  melaksanakan  tanggungjawabnya  terhadap  pendidikan
                       putera dan puterinya.

                       Melalui  PPDB  Daring,  masyarakat  pengguna  layanan  akan  dengan

                       cepat  mendapatkan  informasi,  dan  pada  saat  yang  bersamaan  pula
                       masyarakat  memiliki  waktu  untuk  menentukan  pilihan-pilihan  lain
                       yang  tersedia  dalam  koridor  regulasi  yang  menjadi  pedoman  utama
                       penyelenggaraan PPDB Daring.


                  B.  TUJUAN
                       Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah :
                       1.  Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :

                           a.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan  RI  Nomor  1
                               Tahun  2021  tentang  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  Pada
                               Taman  Kanak-Kanak,  Sekolah  Dasar,  Sekolah  Menengah
                               Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan.

                           b.  Peraturan  Gubernur  Jawa  Tengah  Nomor  12  Tahun  2024
                               tentang  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  Jenjang  Sekolah
                               Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
                               di Provinsi Jawa Tengah;







                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   1
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13