Page 12 - juknisfiks
P. 12

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                  D.  TUGAS PANITIA
                       1.  Ruang lingkup tugas panitia tingkat provinsi

                          1.1. Mengkoordinasikan  kegiatan  penyelenggaraan  PPDB  Satuan
                                Pendidikan di tingkat provinsi.
                          1.2. Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam PPDB;
                          1.3. Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan PPDB;
                          1.4. Membantu  memfasilitasi  pelayanan  akses  informasi  pada
                                masyarakat;

                          1.5. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB;
                          1.6. Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB.
                          1.7. Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Gubernur


                      2.  Ruang  lingkup  tugas  panitia  tingkat  Wilayah/Cabang  Dinas
                          Pendidikan
                          2.1. Mengkoordinasikan  kegiatan  penyelenggaraan  PPDB  pada
                                Satuan  Pendidikan  di  tingkat  Wilayah/Cabang                       Dinas
                                Pendidikan;
                          2.2. Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas

                                Pendidikan;
                          2.3. Membantu  memfasilitasi  pelayanan  akses  informasi    pada
                                masyarakat;
                          2.4. Mengkoordinasikan  penanganan  pengaduan  tentang  PPDB  di

                                tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
                          2.5. Melakukan  monitoring  penyelenggaraan  PPDB  di  tingkat
                                Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
                          2.6. Menjamin  terselenggaranya  proses  PPDB  di  tingkat  Wilayah/
                                Cabang Dinas Pendidikan;
                          2.7. Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala Dinas

                                Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

                       3.  Ruang lingkup tugas panitia tingkat Satuan Pendidikan :
                          3.1. Mengusulkan wilayah zonasi;

                          3.2. Mengusulkan jumlah daya tampung;
                          3.3. Melakukan seleksi jalur inklusi;
                          3.4. Melakukan  seleksi  Kelas  Khusus  Olahraga  bagi  Satuan
                                Pendidikan yang ditetapkan sebagai penyelenggara;
                          3.5. Verifikasi berkas pendaftaran;
                          3.6. Menyediakan ruang konsultasi;

                          3.7. Menetapkan  dan  mengumumkan  peserta  didik  yang  diterima
                                berdasarkan hasil seleksi;
                          3.8. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan;
                                dan

                          3.9. Membuat  laporan  penyelenggaraan  PPDB  kepada  Kepala
                                Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.





                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   5
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17