Page 12 - juknisfiks
P. 12
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
D. TUGAS PANITIA
1. Ruang lingkup tugas panitia tingkat provinsi
1.1. Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB Satuan
Pendidikan di tingkat provinsi.
1.2. Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam PPDB;
1.3. Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan PPDB;
1.4. Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada
masyarakat;
1.5. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB;
1.6. Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB.
1.7. Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Gubernur
2. Ruang lingkup tugas panitia tingkat Wilayah/Cabang Dinas
Pendidikan
2.1. Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB pada
Satuan Pendidikan di tingkat Wilayah/Cabang Dinas
Pendidikan;
2.2. Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas
Pendidikan;
2.3. Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada
masyarakat;
2.4. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB di
tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
2.5. Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB di tingkat
Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
2.6. Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat Wilayah/
Cabang Dinas Pendidikan;
2.7. Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
3. Ruang lingkup tugas panitia tingkat Satuan Pendidikan :
3.1. Mengusulkan wilayah zonasi;
3.2. Mengusulkan jumlah daya tampung;
3.3. Melakukan seleksi jalur inklusi;
3.4. Melakukan seleksi Kelas Khusus Olahraga bagi Satuan
Pendidikan yang ditetapkan sebagai penyelenggara;
3.5. Verifikasi berkas pendaftaran;
3.6. Menyediakan ruang konsultasi;
3.7. Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima
berdasarkan hasil seleksi;
3.8. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan;
dan
3.9. Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 5