Page 16 - juknisfiks
P. 16

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                          b. Zonasi Khusus
                             1)   Zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang

                                  telah  ditetapkan  dalam  zonasi  reguler,  yaitu  wilayah
                                  kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan
                                  Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri.
                             2)  Kuota  zonasi  khusus  sebagaimana  tersebut  pada  angka  1)
                                  paling  banyak  12%  (dua  belas  persen)  dari  daya  tampung
                                  yang merupakan bagian di dalam kuota jalur  zonasi paling

                                  sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
                             3)  Dalam  hal  Satuan  pendidikan  menerima  lebih  dari  satu
                                  kecamatan zonasi khusus, maka kuota yang dapat diterima
                                  secara  keseluruhan  paling  banyak  12%  (dua  belas  persen)

                                  dari daya tampung.
                             4)  Calon  peserta  didik  dalam  wilayah  zonasi  khusus  dapat
                                  memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.

                       2.  Jalur Afirmasi
                          2.1. Jalur  afirmasi  diperuntukkan  bagi  Calon  Peserta  Didik  yang

                                berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan
                                Anak Tidak Sekolah (ATS).
                          2.2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi
                                paling  sedikit  20%  (dua  puluh  persen)  dari  daya  tampung

                                sekolah.
                          2.3. Ketentuan  tersebut  pada  angka  2.2.  dapat  tidak  terpenuhi,
                                apabila  jumlah  Calon  Peserta  Didik  yang  mendaftar  melalui
                                jalur  ini  kurang  dari  20%  (dua  puluh  persen)  dari  daya
                                tampung.
                          2.4. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak

                                mampu dibuktikan dengan:
                                a.  Kepesertaan  dalam  Program  Indonesia  Pintar  (PIP)
                                   berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
                                b.  Telah  terdata  dalam  Data  Terpadu  Kesejahteraan  Sosial
                                   (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng
                                   Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
                          2.5. Calon  peserta  didik  anak  panti  sebagaimana  tersebut  angka
                                2.1.  berdasarkan  data  anak  panti  prioritas  1  dan  2  yang

                                ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
                          2.6. Calon  peserta  didik  ATS  sebagaimana  tersebut  angka  2.1
                                dibuktikan  dengan  surat  keterangan  yang  diterbitkan  oleh
                                Kepala  Desa/Lurah  dan  diketahui/disahkan  oleh  Camat  di
                                wilayah  ATS  yang  bersangkutan  berdomisili,  dilampiri  Ijazah
                                jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun

                                ajaran  2023/2024,  serta  didukung  dengan  Surat  Pernyataan
                                dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh
                                orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar
                                sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.




                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   9
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21