Page 16 - juknisfiks
P. 16
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
b. Zonasi Khusus
1) Zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang
telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah
kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan
Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri.
2) Kuota zonasi khusus sebagaimana tersebut pada angka 1)
paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung
yang merupakan bagian di dalam kuota jalur zonasi paling
sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
3) Dalam hal Satuan pendidikan menerima lebih dari satu
kecamatan zonasi khusus, maka kuota yang dapat diterima
secara keseluruhan paling banyak 12% (dua belas persen)
dari daya tampung.
4) Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat
memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.
2. Jalur Afirmasi
2.1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan
Anak Tidak Sekolah (ATS).
2.2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung
sekolah.
2.3. Ketentuan tersebut pada angka 2.2. dapat tidak terpenuhi,
apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui
jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya
tampung.
2.4. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu dibuktikan dengan:
a. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)
berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
b. Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng
Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
2.5. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka
2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang
ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2.6. Calon peserta didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1
dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh
Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di
wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah
jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun
ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan
dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh
orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar
sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 9