Page 20 - juknisfiks
P. 20

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                      1.  Seleksi Prestasi
                          1.1. Kuota Calon Peserta Didik pada seleksi prestasi paling sedikit

                                75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah
                          1.2. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan
                                nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi
                                bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang
                                dan tidak berjenjang.
                          1.3. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan

                                nilai   akhir     pada      seleksi    jalur     prestasi     berdasarkan
                                penghitungan  nilai  rapor  semester  1  (satu)  sampai  dengan
                                semester  5  (lima)  SMP/sederajat  pada  mata  pelajaran
                                Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan

                                Kewarganegaraan          (PPKn)/Pendidikan          Pancasila,      Bahasa
                                Indonesia,  Matematika,  Ilmu  Pengetahuan  Alam  (IPA),  Ilmu
                                Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani,
                                Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah
                                dengan  bobot  nilai  prestasi  hasil  perlombaan  dan/atau
                                penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada

                                tingkat  internasional,  tingkat  nasional,  tingkat  provinsi,
                                dan/atau tingkat kabupaten/kota.
                          1.4. Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
                                untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilai

                                dalam  rentang  0  (nol)  sampai  dengan  100  (seratus)  hingga  2
                                (dua) digit di belakang koma.
                          1.5. Nilai rapor dimaksud merupakan gabungan nilai rata–rata pada
                                aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan,
                                dan  atau  nilai  kompetensi  sesuai  dengan  kurikulum  yang
                                diterapkan pada sekolah asal.

                          1.6. Calon  Peserta  Didik  dengan  prestasi  Juara  I,  II,  dan  III
                                Internasional  dan  Juara  I  Nasional  dari  kejuaran  yang
                                diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung
                                diterima.

                          1.7. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi
                                tertinggi  yang  dimiliki  oleh  Calon  Peserta  Didik  dengan
                                ketentuan :
                                a.  Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan
                                   dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan
                                   tanggal  akhir  pendaftaran  PPDB,  dan  prestasi  tersebut

                                   diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
                                b.  Bukti prestasi sebagaimana  tersebut dalam  huruf  a  harus
                                   didukung  dengan  Surat  Keterangan  Kepala  Satuan
                                   Pendidikan  SMP/sederajat  yang  menerangkan  kebenaran

                                   bukti  prestasi  Calon  Peserta  Didik  yang  bersangkutan
                                   (contoh form Surat Keterangan, terlampir).






                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   13
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25