Page 20 - juknisfiks
P. 20
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
1. Seleksi Prestasi
1.1. Kuota Calon Peserta Didik pada seleksi prestasi paling sedikit
75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah
1.2. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan
nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi
bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang
dan tidak berjenjang.
1.3. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan
nilai akhir pada seleksi jalur prestasi berdasarkan
penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan
semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa
Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah
dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau
penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan/atau tingkat kabupaten/kota.
1.4. Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilai
dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2
(dua) digit di belakang koma.
1.5. Nilai rapor dimaksud merupakan gabungan nilai rata–rata pada
aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan,
dan atau nilai kompetensi sesuai dengan kurikulum yang
diterapkan pada sekolah asal.
1.6. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III
Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang
diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung
diterima.
1.7. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi
tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan
ketentuan :
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut
diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus
didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 13