Page 18 - juknisfiks
P. 18
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
3.4. Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang
tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari
daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
3.5. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan
untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada
Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai
guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga
kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas
langsung diterima.
3.6. Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 3.4
adalah ASN, dan khusus bagi GTT/PTT telah bertugas pada
Satuan Pendidikan SMA Negeri serta telah terdata dalam
database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
3.7. Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud angka 3.5 paling banyak sebesar 2% (dua persen)
dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota
jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% (lima
persen) dari daya tampung
3.8. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan
tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu
Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Calon Peserta
Didik mendaftar, dikecualikan Calon Peserta Didik yang
merupakan anak guru/tenaga kependidikan.
3.9. Apabila jumlah calon peserta didik jalur perpindahan tugas
orang tua/wali melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya
tampung sekolah, maka ditentukan berdasarkan urutan
prioritas :
a. jarak terdekat tempat kantor penugasan orang tua Calon
Peserta Didik ke Sekolah pilihan.
b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta
Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
3.10. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan
tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka
sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
4. Jalur prestasi
4.1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan
seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
4.2. Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi
merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar
wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
4.3. Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling
banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang
tersedia pada Satuan Pendidikan.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 11