Page 18 - juknisfiks
P. 18

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                          3.4. Calon  Peserta  Didik  pada  jalur  perpindahan  tugas  orang
                                tua/wali  yang  diterima  paling  banyak  5%  (lima  persen)  dari

                                daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
                          3.5. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan
                                untuk  anak  guru/tenaga  kependidikan  yang  mendaftar  pada
                                Satuan  Pendidikan  tempat  orang  tua/wali  bekerja  sebagai
                                guru/tenaga         kependidikan,         dan      anak       guru/tenaga
                                kependidikan  sebagaimana  dimaksud  mendapatkan  prioritas

                                langsung diterima.
                          3.6. Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 3.4
                                adalah  ASN,  dan  khusus  bagi  GTT/PTT  telah  bertugas  pada
                                Satuan  Pendidikan  SMA  Negeri  serta  telah  terdata  dalam

                                database  GTT/PTT  Tahun  2019  yang  dikelola  oleh  Dinas
                                Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
                          3.7. Kuota  bagi  Anak  Guru/Tenaga  Kependidikan  sebagaimana
                                dimaksud  angka  3.5  paling  banyak  sebesar  2%  (dua  persen)
                                dari  daya  tampung  yang  merupakan  bagian  di  dalam  kuota
                                jalur  perpindahan  tugas  orang  tua  paling  banyak  5%  (lima

                                persen) dari daya tampung
                          3.8. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan
                                tugas  orang  tua/wali  merupakan  peserta  didik  dengan  Kartu
                                Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Calon Peserta

                                Didik  mendaftar,  dikecualikan  Calon  Peserta  Didik  yang
                                merupakan anak guru/tenaga kependidikan.
                          3.9. Apabila  jumlah  calon  peserta  didik  jalur  perpindahan  tugas
                                orang  tua/wali  melebihi  5%  (lima  persen)  dari  jumlah  daya
                                tampung  sekolah,  maka  ditentukan  berdasarkan  urutan
                                prioritas :

                                a.   jarak  terdekat  tempat  kantor  penugasan  orang  tua  Calon
                                    Peserta Didik ke Sekolah pilihan.
                                b.   usia  calon  peserta  didik  yang lebih  tua  berdasarkan  Akta
                                    Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

                          3.10. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan
                                tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka
                                sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

                      4.  Jalur prestasi
                           4.1. Jalur  PPDB  Prestasi  adalah  jalur  PPDB  yang  menggunakan

                                seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
                           4.2. Calon  Peserta  didik  yang  masuk  melalui  jalur  prestasi
                                merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar
                                wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

                           4.3. Calon  Peserta  Didik  pada  jalur  prestasi yang  diterima paling
                                banyak  20%  (dua  puluh  persen)  dari  daya  tampung  yang
                                tersedia pada Satuan Pendidikan.





                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   11
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23