Page 21 - juknisfiks
P. 21

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                c.  Bukti  prestasi  bagi  Calon  Peserta  Didik  yang  berasal  dari
                                   Satuan  Pendidikan  SMP/sederajat  yang  berasal  dari  luar

                                   Provinsi      Jawa      Tengah       dilakukan       verifikasi     bukti
                                   penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang
                                   diraih  oleh  Satuan  Pendidikan  yang  dituju  sebelum
                                   ditetapkan bobot nilainya.
                                d.  Komponen        penilaian      yang      menjadi       dasar      dalam
                                   penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor

                                   ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan
                                   non  akademik  pada  kejuaraan  berjenjang  dan  tidak
                                   berjenjang.
                            1.8. Guna mendukung upaya pembudayaan dan pelestarian seni

                                  melalui jalur pendidikan formal, kuota Seleksi Prestasi Calon
                                  Peserta Didik memberikan kesempatan khusus kepada Calon
                                  Peserta  didik  yang  memiliki  minat/bakat  khusus  di  bidang
                                  seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi
                                  Kriya, serta Seni Pertunjukan.
                            1.9. Pemberian kuota prestasi khusus dimaksud didasarkan atas:

                                 a.  Surat  Keterangan  potensi  Calon  Peserta  Didik  dan
                                     Dukungan  Pengembangan  Minat/Bakat  orang  tua/wali
                                     calon peserta didik.
                                 b.  Surat  Rekomendasi  dari  Kepala  Satuan  Pendidikan  asal

                                     Calon  Peserta  Didik  yang  menerangkan  potensi  dan
                                     pengalaman pengembangan seni Calon Peserta Didik yang
                                     bersangkutan.
                                 c.  Surat  Rekomendasi  dari  Kepala  SMK  Negeri  yang
                                     menyelenggarakan  Program  Keahlian  Seni  Rupa,  Desain
                                     dan  Produksi  Kriya,  serta  Seni  Pertunjukan  yang

                                     menerangkan          bahwa      Calon      Peserta      Didik     yang
                                     bersangkutan memiliki potensi dan bakat seni yang dapat
                                     mendorong        kemajuan        pembelajaran        pada     program
                                     keahlian seni yang diselenggarakan.

                          1.10.  Kuota  prestasi  khusus  sebagaimana  dimaksud  angka  1.8
                                  sebesar  paling  banyak  15%  (lima  belas  persen)  dari  daya
                                  tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur seleksi
                                  prestasi  paling  sedikit  75%  (tujuh  puluh  lima  persen)  dari
                                  daya tampung.
                          1.11.  Apabila  urutan  terakhir  pada  kuota  ini  terdapat  lebih  dari

                                  satu  Calon  Peserta  Didik,  maka  dilakukan  seleksi  prestasi
                                  khusus berdasarkan:
                                 a.  Nilai Akhir Seleksi Prestasi yang merupakan penghitungan
                                     dari nilai rapor, ditambah nilai kejuaraan (khusus bagi CPD

                                     yang memiliki prestasi dari kejuaraan).
                                 b.  Usia  yang  lebih  tinggi  Calon  Peserta  Didik  yang
                                     bersangkutan.




                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   14
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26