Page 21 - juknisfiks
P. 21
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
c. Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari
Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar
Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti
penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang
diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum
ditetapkan bobot nilainya.
d. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam
penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor
ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan
non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak
berjenjang.
1.8. Guna mendukung upaya pembudayaan dan pelestarian seni
melalui jalur pendidikan formal, kuota Seleksi Prestasi Calon
Peserta Didik memberikan kesempatan khusus kepada Calon
Peserta didik yang memiliki minat/bakat khusus di bidang
seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi
Kriya, serta Seni Pertunjukan.
1.9. Pemberian kuota prestasi khusus dimaksud didasarkan atas:
a. Surat Keterangan potensi Calon Peserta Didik dan
Dukungan Pengembangan Minat/Bakat orang tua/wali
calon peserta didik.
b. Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Pendidikan asal
Calon Peserta Didik yang menerangkan potensi dan
pengalaman pengembangan seni Calon Peserta Didik yang
bersangkutan.
c. Surat Rekomendasi dari Kepala SMK Negeri yang
menyelenggarakan Program Keahlian Seni Rupa, Desain
dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan yang
menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang
bersangkutan memiliki potensi dan bakat seni yang dapat
mendorong kemajuan pembelajaran pada program
keahlian seni yang diselenggarakan.
1.10. Kuota prestasi khusus sebagaimana dimaksud angka 1.8
sebesar paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya
tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur seleksi
prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari
daya tampung.
1.11. Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari
satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi prestasi
khusus berdasarkan:
a. Nilai Akhir Seleksi Prestasi yang merupakan penghitungan
dari nilai rapor, ditambah nilai kejuaraan (khusus bagi CPD
yang memiliki prestasi dari kejuaraan).
b. Usia yang lebih tinggi Calon Peserta Didik yang
bersangkutan.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 14