Page 19 - juknisfiks
P. 19

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                           4.4. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan
                                nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai

                                rapor  semester  1  (satu)  sampai  dengan  semester  5  (lima)
                                SMP/sederajat  pada  mata  pelajaran  Pendidikan  Agama  dan
                                Budi  Pekerti,  Pendidikan  Pancasila  dan  Kewarganegaraan
                                (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika,
                                Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),
                                Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

                                (PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi
                                hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik
                                maupun  non-akademik  pada  tingkat  internasional,  tingkat
                                nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

                           4.5. Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
                                untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilai
                                dalam rentang 0 (nol) sampai dengan  100 (seratus) hingga 2
                                (dua) digit di belakang koma.
                           4.6. Calon  Peserta  Didik  dengan  prestasi  Juara  I,  II,  dan  III
                                Internasional  dan  Juara  I  Nasional  dari  kejuaran  yang

                                diselenggarakan  secara  berjenjang  sebagaimana  yang  telah
                                ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.
                           4.7. Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan
                                bobot nilai prestasi  tertinggi  yang  dimiliki oleh Calon Peserta

                                Didik dengan ketentuan :
                                a.  Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan
                                   dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan
                                   tanggal  akhir  pendaftaran  PPDB  dan  prestasi  tersebut
                                   diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
                                b. Bukti prestasi sebagaimana  tersebut  dalam  huruf  a  harus

                                   didukung       degan      Surat     Keterangan        Kepala     Satuan
                                   Pendidikan  SMP/sederajat  yang  menerangkan  kebenaran
                                   bukti  prestasi  Calon  Peserta  Didik  yang  bersangkutan
                                   (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

                                c.  Bukti  prestasi  bagi  Calon  Peserta  Didik  yang  berasal  dari
                                   Satuan  Pendidikan  SMP/sederajat  yang  berasal  dari  luar
                                   Provinsi      Jawa      Tengah       dilakukan       verifikasi     bukti
                                   penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang
                                   diraih  oleh  Satuan  Pendidikan  yang  dituju  sebelum
                                   ditetapkan bobot nilainya.

                          5.1.  Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak
                                mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan
                                ke jalur zonasi.


                  B.  PPDB SMK NEGERI
                       PPDB  SMK  Negeri  tidak  menerapkan  jalur  sebagaimana  pada  PPDB
                       SMA Negeri namun menggunakan sistem seleksi :




                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   12
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24