Page 19 - juknisfiks
P. 19
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
4.4. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan
nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai
rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika,
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),
Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
(PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik
maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
4.5. Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilai
dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2
(dua) digit di belakang koma.
4.6. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III
Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang
diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah
ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.
4.7. Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan
bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta
Didik dengan ketentuan :
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut
diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus
didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
c. Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari
Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar
Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti
penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang
diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum
ditetapkan bobot nilainya.
5.1. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak
mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan
ke jalur zonasi.
B. PPDB SMK NEGERI
PPDB SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB
SMA Negeri namun menggunakan sistem seleksi :
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 12