Page 15 - juknisfiks
P. 15

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                  e)  Dalam hal  perubahan  KK  karena perpindahan domisili,
                                       Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon

                                       peserta  didik  setelah  pindah  adalah  sebagai  anak
                                       dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
                                  f)  Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal
                                       bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat
                                       domisili  sesuai  Kartu  Keluarga  paling  singkat  3  (tiga)
                                       tahun  terhitung  sebelum  tanggal  pendaftaran  PPDB,

                                       maka  calon  Peserta  Didik  dimaksud  tetap  dapat
                                       mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
                                  g)  Ketentuan tersebut huruf f) harus didukung dengan surat
                                       pertanggungjawaban mutlak,  ditandatangani oleh kepala

                                       keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta
                                       Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon
                                       peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala
                                       Desa/Lurah setempat.
                                  h)  Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau
                                       bencana  sosial,  Kartu  Keluarga  dapat  dicetak  kembali

                                       oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan
                                       Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                                       tentang penduduk rentan Adminduk.
                                  i)  Sekolah  memprioritaskan  peserta  didik  yang  memiliki

                                       Kartu  Keluarga  dalam  zona  pada  satu  wilayah
                                       kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang
                                       sebelumnya
                             4)  Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi
                                  paling  sedikit  55%  (lima  puluh  lima  persen)  dari  daya
                                  tampung,  yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat

                                  domisili  Calon  Peserta  Didik  yang  bersangkutan  dengan
                                  sekolah.
                             5)  Kuota  jalur  zonasi  sebagaimana  tersebut  dalam  angka  4)
                                  termasuk  di  dalamnya  adalah  kuota  zonasi  khusus  paling

                                  banyak 12% (dua belas persen) dari kuota daya tampung jalur
                                  zonasi.
                             6)   Calon  peserta  didik  dari  Pondok  Pesantren,  Zonasi  Sekolah
                                  mengikuti  tempat  kedudukan  Pondok  Pesantren  dengan
                                  berdasarkan  data  yang  bersumber  pada  Data  Pokok
                                  Pendidikan  yang  dikelola  oleh  Kementerian  Pendidikan,

                                  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi    atau  pada  Educational
                                  Management  Islamic  System  (EMIS)  yang  dikelola  oleh
                                  Kementerian Agama.
                             7)  Pengaturan  Zonasi  ini  dikecualikan  bagi  Inklusi  dan  Kelas
                                  Khusus Olahraga (KKO).








                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   8
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20