Page 15 - juknisfiks
P. 15
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
e) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,
Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon
peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak
dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
f) Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal
bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat
domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga)
tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB,
maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat
mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
g) Ketentuan tersebut huruf f) harus didukung dengan surat
pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala
keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta
Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon
peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala
Desa/Lurah setempat.
h) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau
bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali
oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tentang penduduk rentan Adminduk.
i) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki
Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang
sebelumnya
4) Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi
paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya
tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat
domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan
sekolah.
5) Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 4)
termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling
banyak 12% (dua belas persen) dari kuota daya tampung jalur
zonasi.
6) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, Zonasi Sekolah
mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan
berdasarkan data yang bersumber pada Data Pokok
Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational
Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh
Kementerian Agama.
7) Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas
Khusus Olahraga (KKO).
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 8