Page 13 - juknisfiks
P. 13
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
E. PEMBIAYAAN
1. Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Calon
Peserta Didik yang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri
dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya
pendaftaran;
2. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada Satuan Pendidikan SMA
Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan
pada :
a. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 pada Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
b. Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 6