Page 9 - juknisfiks
P. 9
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
c. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor
47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring
pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana yang telah ditetapkan.
3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan
PPDB Daring pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Daring adalah
berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Daring,
yaitu :
1. Penyelenggaraan PPDB;
2. PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri.
3. Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru.
4. Seleksi dan Daftar Ulang.
5. Pengendalian, Pengaduan, dan Informasi
D. SASARAN
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah :
1. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
2. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
3. Calon Peserta Didik SMA Negeri dan SMK Negeri;
4. Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;
5. Para Pemangku Kepentingan terkait.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 2