Page 17 - juknisfiks
P. 17

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                          2.7. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan
                                peserta  didik  yang  berdomisili  di  dalam  dan  di  luar  wilayah

                                zonasi Sekolah yang bersangkutan.
                         2.8.  Calon  Peserta  Didik  anak  panti  sebagaimana  tersebut  angka
                                2.1. paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung
                                yang  merupakan  bagian  di  dalam  kuota  pada  jalur  PPDB
                                Afirmasi  paling  sedikit  20%  (dua  puluh  persen)  dari  daya
                                tampung.

                         2.9.  Calon  Peserta    Didik  ATS  sebagaimana  tersebut  angka  2.1.
                                paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung yang
                                merupakan  bagian  di  dalam  kuota  pada  jalur  PPDB  Afirmasi
                                paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.

                         2.10. Apabila jumlah calon peserta didik pada jalur afirmasi melebihi
                                jumlah  kuota  yang  ditetapkan  dari  jumlah  daya  tampung
                                sekolah  pada  jalur  afirmasi  maka  ditentukan  berdasarkan
                                urutan prioritas:
                                a.  jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur
                                   berdasarkan  radius  domisili  alamat  pada  Kartu  Keluarga
                                   calon  peserta  didik  yang  bersangkutan  tinggal  ke  Satuan
                                   Pendidikan pilihan (bagi afirmasi keluarga kurang mampu),
                                   atau jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang
                                   diukur  berdasarkan  radius  domisili/tempat  kedudukan
                                   panti ke Satuan Pendidikan pilihan (afirmasi anak panti);
                                b.  usia  calon  peserta  didik  yang  lebih  tua  berdasarkan  Akta
                                   Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
                                c.  lama  ATS  dengan  kelulusan  sebelum  tahun  ajaran
                                   2023/2024 (khusus afirmasi ATS).
                         2.11.  Dalam  hal  terdapat  dugaan  pemalsuan  bukti  keikutsertaan

                                dalam  program  penanganan  keluarga  tidak  mampu  dari
                                Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan
                                verifikasi  data  di  lapangan  serta  menindaklanjuti  hasil
                                verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

                         2.12. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak
                                mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan
                                ke jalur zonasi.

                      3.  Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
                          3.1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang

                                disediakan  bagi  Calon  Peserta  Didik  yang  mengikuti
                                perpindahan  tugas  orang  tua/wali  yang  dibuktikan  dengan
                                surat penugasan orang tua/wali.
                          3.2. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar

                                seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama
                                1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
                          3.3. Perpindahan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  angka  3.1
                                adalah      perpindahan        tugas     sekurang-kurangnya            antar
                                kabupaten/kota.



                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   10
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22