Page 17 - juknisfiks
P. 17
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
2.7. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan
peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah
zonasi Sekolah yang bersangkutan.
2.8. Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka
2.1. paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung
yang merupakan bagian di dalam kuota pada jalur PPDB
Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya
tampung.
2.9. Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1.
paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung yang
merupakan bagian di dalam kuota pada jalur PPDB Afirmasi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.
2.10. Apabila jumlah calon peserta didik pada jalur afirmasi melebihi
jumlah kuota yang ditetapkan dari jumlah daya tampung
sekolah pada jalur afirmasi maka ditentukan berdasarkan
urutan prioritas:
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur
berdasarkan radius domisili alamat pada Kartu Keluarga
calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan
Pendidikan pilihan (bagi afirmasi keluarga kurang mampu),
atau jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang
diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan
panti ke Satuan Pendidikan pilihan (afirmasi anak panti);
b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta
Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
c. lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran
2023/2024 (khusus afirmasi ATS).
2.11. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan
verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil
verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2.12. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak
mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan
ke jalur zonasi.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
3.1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang
disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti
perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan
surat penugasan orang tua/wali.
3.2. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar
seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama
1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
3.3. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1
adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar
kabupaten/kota.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 10