Page 22 - juknisfiks
P. 22
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
2. Seleksi afirmasi (CPD dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak
panti, dan ATS):
2.1 Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak
mampu, anak panti, serta ATS paling sedikit 15% (lima belas
persen) dari daya tampung sekolah.
2.2 Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan:
a. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)
berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
b. Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT
Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3
2.3 Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka
2.1. berdasarkan berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan
2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2.4 Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1.
dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh
Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di
wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah
jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum
tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat
Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan
diketahui oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak
sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang
pendidikan menengah.
2.5 Calon Peserta Didik anak panti paling banyak 3% (tiga persen)
dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB
Afirmasi.
2.6 Calon Peserta Didik ATS paling banyak 2% (dua persen) dari
jumlah daya tampung.
2.7 Apabila jumlah calon peserta didik pada seleksi afirmasi
melebihi jumlah kuota yang ditetapkan dari jumlah daya
tampung sekolah pada jalur afirmasi maka ditentukan
berdasarkan urutan prioritas:
2.7.1 Prestasi calon peserta didik;
2.7.2 usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
2.7.3 lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran
2023/2024 (khusus afirmasi ATS).
3. Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat
3.1. Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
3.2. Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung
berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu
Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 15