Page 22 - juknisfiks
P. 22

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                        2.  Seleksi afirmasi (CPD dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak
                            panti, dan ATS):

                            2.1  Kuota  Calon  Peserta  Didik  dari  keluarga  ekonomi  tidak
                                  mampu, anak panti, serta  ATS paling sedikit 15% (lima belas
                                  persen) dari daya tampung sekolah.
                            2.2  Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
                                  mampu sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan:
                                  a.  Kepesertaan  dalam  Program  Indonesia  Pintar  (PIP)
                                      berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
                                 b.  Telah  terdata  dalam  Data  Terpadu  Kesejahteraan  Sosial

                                      (DTKS)  serta  telah  diverifikasi  dan  divalidasi  pada  DT
                                      Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3
                            2.3  Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka
                                  2.1. berdasarkan berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan
                                  2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
                            2.4  Calon  Peserta  Didik  ATS  sebagaimana  tersebut  angka  2.1.
                                  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  yang  diterbitkan  oleh

                                  Kepala  Desa/Lurah  dan  diketahui/disahkan  oleh  Camat  di
                                  wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah
                                  jenjang  SMP/sederajat  dengan  tahun  kelulusan  sebelum
                                  tahun  ajaran  2023/2024,  serta  didukung  dengan  Surat
                                  Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan

                                  diketahui oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak
                                  sedang  terdaftar  sebagai  peserta  didik  pada  jenjang
                                  pendidikan menengah.
                            2.5  Calon Peserta Didik anak panti paling banyak 3% (tiga persen)
                                  dari  jumlah  daya  tampung  sekolah  pada  seleksi  PPDB

                                  Afirmasi.
                            2.6  Calon Peserta Didik ATS paling banyak 2% (dua persen) dari
                                  jumlah daya tampung.
                            2.7  Apabila  jumlah  calon  peserta  didik  pada  seleksi  afirmasi
                                 melebihi  jumlah  kuota  yang  ditetapkan  dari  jumlah  daya

                                 tampung  sekolah  pada  jalur  afirmasi  maka  ditentukan
                                 berdasarkan urutan prioritas:
                                 2.7.1  Prestasi calon peserta didik;
                                 2.7.2  usia  calon  peserta  didik  yang  lebih  tua  berdasarkan
                                         Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
                                 2.7.3  lama  ATS  dengan  kelulusan  sebelum  tahun  ajaran
                                         2023/2024 (khusus afirmasi ATS).

                        3.  Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat

                            3.1. Kuota  Calon  Peserta  Didik  dengan  domisili  terdekat  paling
                                  banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
                            3.2. Jarak      domisili     terdekat      dimaksud        adalah      dihitung
                                  berdasarkan  jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu
                                  Keluarga dengan Satuan Pendidikan.





                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   15
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27