Page 27 - juknisfiks
P. 27
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
4. Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat
berpindah pilihan ke Jalur Prestasi setelah melakukan pembatalan
pendaftaran pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
F. DAYA TAMPUNG
1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam
satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan
belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa kelas X
yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga, inklusi, Program
Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan semi boarding yang
melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular
dimulai, serta rombongan belajar yang disiapkan untuk Kelas
Virtual maupun Kelas Jauh.
2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur
sebagai berikut:
a. SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20
(dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh
enam) peserta didik;
b. SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 15
(lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh
enam) peserta didik.
3. Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai
berikut:
a. SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling
banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-
masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan
Belajar.
b. SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling
banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-
masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan
Belajar.
4. Daya tampung untuk masing-masing Satuan Pendidikan SMA
Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian
tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini, dan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Tengah.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 20