Page 30 - juknisfiks
P. 30

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                        5.     Pendaftaran dan                    :  Tanggal 24 – 27 Juni 2024.
                               perubahan pilihan                    • Secara  daring  mulai  tanggal

                                                                      24  Juni  2024  pukul  06.00
                                                                      WIB s.d pukul 23.59 WIB.
                                                                    • Khusus  tanggal  27  Juni
                                                                      2024,  pendaftaran  ditutup

                                                                      pada pukul 17.00 WIB.
                        6.    Masa Tenang                         :  Tanggal 28 s.d 30 Juni 2024
                        7.    Pengumuman Hasil                    :  Tanggal 01 Juli 2024,
                                                                    selambatnya pukul 23.59 WIB

                        8.    Daftar Ulang                        :  Tanggal 03 s.d 12 Juli 2024
                        9.    Pengumuman daftar                   :  Tanggal       15      Juli      2024
                              peserta cadangan                      selambatnya pukul 23.59 WIB
                        10.  Daftar Ulang bagi CPD                :  Tanggal 16 s.d 17 Juli 2024
                              Cadangan (apabila

                              terdapat CPD lulus Seleksi
                              PPDB Daring tetapi tidak
                              melakukan daftar ulang)
                        11.  Awal Tahun Ajaran Baru               :  Tanggal 22 Juli 2024

                              2024/2025

                  D.  VERIFIKASI BERKAS
                      Calon  Peserta  Didik  wajib  melakukan  verifikasi  berkas  di  satuan
                      pendidikan  SMA  Negeri  atau  SMK  Negeri  dengan  melengkapi  berkas

                      persyaratan sebagaimana berikut :
                      a.  Buku Rapor SMP/sederajat.
                      b.  Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang
                           diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
                      c.  Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan

                           sama  dengan  ijazah  SMP/ijazah  Program  Paket  B/Ijazah  Satuan
                           Pendidikan  luar  negeri  yang  dinilai/dihargai  sama/setingkat
                           dengan SMP.
                      d.  Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
                           tahun  pada  awal  Tahun  Ajaran  2024/2025  (22  Juli  2024),  dan

                           belum menikah.
                      e.  Kartu  Keluarga  yang  diterbitkan  dan/atau  telah  tinggal  paling
                           singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir
                           pendaftaran  PPDB  berdasarkan  data  administrasi  kependudukan

                           yang  diselenggarakan  oleh  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan
                           Sipil  Kabupaten/Kota  di  Jawa  Tengah  atau  OPD  yang
                           menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa
                           Tengah, dengan ketentuan:
                           1)  Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK
                               yang  tidak  menyebabkan  perpindahan  domisili,  KK  tersebut
                               masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.





                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   23
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35