Page 35 - juknisfiks
P. 35

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                                       8.3    Akuntansi    dan                   -
                                                              Keuangan

                                                              Lembaga
                            9.    Pariwisata           9.1    Desain                  tidak buta warna
                                                              Komunikasi
                                                              Visual
                                                       9.2    Perhotelan                         -

                                                       9.3    Kuliner                 tidak buta warna

                                                       9.4    Kecantikan  dan  tidak buta warna
                                                              Spa

                            10.  Seni      dan  10.1  Seni Rupa                                  -
                                  Ekonomi
                                  Kreatif
                                                       10.2  Desain                              -

                                                              Komunikasi
                                                              Visual
                                                       10.3  Desain            dan               -
                                                              Produksi Kriya

                                                       10.4  Seni Pertunjukan                    -
                                                       10.5  Broadcasting dan                    -
                                                              Perfilman
                                                       10.6  Animasi                             -
                                                       10.7  Busana                              -


                  E.  PERSYARATAN PPDB
                      1.  SMA Negeri
                          Kelengkapan  dokumen  pendaftaran  sesuai  jalur  di  Satuan

                          Pendidikan :
                          1.1. Jalur Zonasi
                                a.  Buku Rapor SMP/sederajat.
                                b.  Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat
                                   yang      diterbitkan       oleh     Satuan       Pendidikan        yang

                                   bersangkutan.
                                c.  Ijazah    SMP/sederajat        atau     surat     keterangan       yang
                                   berpenghargaan  sama  dengan  ijazah  SMP/ijazah  Program
                                   Paket  B/Ijazah  Satuan  Pendidikan  luar  negeri  yang
                                   dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

                                d.  Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
                                   satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum
                                   menikah.
                                e.  Kartu  Keluarga  yang  diterbitkan  dan/atau  telah  tinggal
                                   paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan

                                   tanggal  akhir  pendaftaran  PPDB  berdasarkan  data
                                   administrasi  kependudukan  yang  diselenggarakan  Dinas
                                   Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa


                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   28
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40