Page 35 - juknisfiks
P. 35
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
8.3 Akuntansi dan -
Keuangan
Lembaga
9. Pariwisata 9.1 Desain tidak buta warna
Komunikasi
Visual
9.2 Perhotelan -
9.3 Kuliner tidak buta warna
9.4 Kecantikan dan tidak buta warna
Spa
10. Seni dan 10.1 Seni Rupa -
Ekonomi
Kreatif
10.2 Desain -
Komunikasi
Visual
10.3 Desain dan -
Produksi Kriya
10.4 Seni Pertunjukan -
10.5 Broadcasting dan -
Perfilman
10.6 Animasi -
10.7 Busana -
E. PERSYARATAN PPDB
1. SMA Negeri
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai jalur di Satuan
Pendidikan :
1.1. Jalur Zonasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat
yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum
menikah.
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data
administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 28