Page 36 - juknisfiks
P. 36
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan
ketentuan:
1) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan
data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili,
KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar
seleksi jalur zonasi.
2) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain:
• Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota
keluarga selain calon peserta didik).
• Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia,
anggota keluarga pindah);
• KK hilang atau rusak.
• Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali
perubahan alamat.
3) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus
disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut.
4) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang
tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama
yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
dan akta kelahiran.
5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,
Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon
peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak
dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
6) Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal
bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat
domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga)
tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB,
maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat
mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
7) Ketentuan tersebut angka 6) harus didukung dengan
surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh
kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon
Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau
ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta
diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
8) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau
bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali
oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tentang penduduk rentan Adminduk.
9) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki
Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang
sebelumnya
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 29