Page 36 - juknisfiks
P. 36

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                   Tengah      atau      OPD      yang     menyelenggarakan          urusan
                                   kependudukan  Kabupaten/Kota  di  Jawa  Tengah,  dengan
                                   ketentuan:

                                   1)  Apabila  kurang  dari  1  (satu)  tahun  terjadi  perubahan
                                       data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili,
                                       KK  tersebut  masih  dapat  digunakan  sebagai  dasar
                                       seleksi jalur zonasi.
                                   2)  Perubahan  data  pada  KK  yang  tidak  menyebabkan
                                       perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
                                       (2) antara lain:
                                       •  Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota
                                          keluarga selain calon peserta didik).
                                       •  Pengurangan  anggota  keluarga  (meninggal  dunia,
                                          anggota keluarga pindah);
                                       •  KK hilang atau rusak.
                                       •  Perubahan  elemen  data  lain  yang  ada  di  KK  kecuali
                                          perubahan alamat.
                                   3)  Dalam  hal  perubahan  KK  karena  perpindahan,  harus
                                       disertai  dengan  kepindahan  domisili  seluruh  keluarga
                                       yang ada pada KK tersebut.
                                   4)  Nama  orang  tua/wali  calon  peserta  didik  baru  yang
                                       tercantum  pada  KK  harus  sama  dengan  nama  orang
                                       tua/wali  calon  peserta  didik  baru  sama  dengan  nama
                                       yang  tercantum  pada  rapor/ijazah  jenjang  sebelumnya
                                       dan akta kelahiran.
                                   5)  Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,
                                       Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon
                                       peserta  didik  setelah  pindah  adalah  sebagai  anak
                                       dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
                                   6)  Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal
                                       bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat
                                       domisili  sesuai  Kartu  Keluarga  paling  singkat  3  (tiga)
                                       tahun  terhitung  sebelum  tanggal  pendaftaran  PPDB,
                                       maka  calon  Peserta  Didik  dimaksud  tetap  dapat
                                       mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
                                   7)  Ketentuan  tersebut  angka  6)  harus  didukung  dengan
                                       surat pertanggungjawaban mutlak,  ditandatangani oleh
                                       kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon
                                       Peserta  Didik  dan/atau  orang  tua  kandung  (ayah  atau

                                       ibu)  calon  peserta  didik  yang  bersangkutan,  serta
                                       diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
                                   8)  Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau
                                       bencana  sosial,  Kartu  Keluarga  dapat  dicetak  kembali
                                       oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan
                                       Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                                       tentang penduduk rentan Adminduk.
                                   9)  Sekolah  memprioritaskan  peserta  didik  yang  memiliki
                                       Kartu  Keluarga  dalam  zona  pada  satu  wilayah
                                       kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang
                                       sebelumnya


                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   29
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41