Page 38 - juknisfiks
P. 38

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                   2) Telah terdata  dalam  Data  Terpadu  Kesejahteraan  Sosial
                                      (DTKS)  serta  telah  diverifikasi  dan  divalidasi  pada  DT
                                      Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
                                i.  Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka
                                   2.1.  berdasarkan  data  anak  panti  prioritas  1  dan  2  yang

                                   ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
                                j.  Calon  Peserta  Didik  ATS  dibuktikan  dengan  surat
                                   keterangan  yang  diterbitkan  oleh  Kepala  Desa/Lurah  dan
                                   diketahui/disahkan  oleh  Camat  di  wilayah  ATS  yang
                                   bersangkutan         berdomisili,      dilampiri      Ijazah     jenjang

                                   SMP/sederajat  dengan  tahun  kelulusan  sebelum  tahun
                                   ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan
                                   dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui
                                   oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang
                                   terdaftar  sebagai  peserta  didik  pada  jenjang  pendidikan

                                   menengah.

                          1.3. Jalur Perpindahan Orang Tua
                                a.  Buku Rapor SMP/sederajat.
                                b.  Surat  Keterangan  Nilai  Rapor  Semester  1  (satu)  sampai

                                   dengan  semester  5  (lima)  SMP/sederajat  yang  diterbitkan
                                   oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
                                c.  Ijazah    SMP/sederajat        atau     surat     keterangan       yang
                                   berpenghargaan  sama  dengan  ijazah  SMP/ijazah  Program
                                   Paket  B/Ijazah  Satuan  Pendidikan  luar  negeri  yang

                                   dinilai/dihargai sama/setingkat.
                                d.  Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
                                   satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan
                                   belum menikah.
                                e.  Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan

                                   dengan  Surat  Pernyataan  dari  Kepala  Sekolah  yang
                                   bersangkutan.
                                f.  Surat    penugasan        dari    instansi     pemerintah/lembaga
                                   negara/BUMN/BUMD,  atau  perusahaan  swasta  (berbadan
                                   hukum  dan  memiliki  kantor  Cabang  dan/atau  kantor

                                   perwakilan)  yang  mempekerjakan,  sekurang-kurangnya
                                   perpindahan  antar  Kabupaten/Kota  (bagi  Calon  Peserta
                                   Didik  melalui  jalur  Perpindahan  Tugas  Orang  Tua)  paling
                                   lama 1 (satu) Tahun.
                                g.  Kartu  Keluarga  di  luar  wilayah  kabupaten/kota  tempat

                                   Satuan  Pendidikan  yang  dipilih,  dikecualikan  bagi  anak
                                   guru/tenaga kependidikan.
                                h.  Surat  Keterangan  alamat  kantor/tempat  penugasan  orang
                                   tua  ditugaskan,  diterbitkan  oleh  Kepala  Kantor  orang  tua
                                   calon peserta didik yang bersangkutan.






                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   31
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43