Page 38 - juknisfiks
P. 38
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
2) Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT
Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
i. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka
2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang
ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
j. Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat
keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan
diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang
bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang
SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun
ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan
dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui
oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang
terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan
menengah.
1.3. Jalur Perpindahan Orang Tua
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan
belum menikah.
e. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan
dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang
bersangkutan.
f. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga
negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan
hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor
perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya
perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta
Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling
lama 1 (satu) Tahun.
g. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat
Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak
guru/tenaga kependidikan.
h. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang
tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua
calon peserta didik yang bersangkutan.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 31