Page 39 - juknisfiks
P. 39

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                i.  Piagam  prestasi  tertinggi  yang  dimiliki  dan  sesuai  kriteria
                                   yang  ditetapkan,  yang  diterbitkan  paling  singkat  6  (enam)

                                   bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
                                   dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
                                   memiliki).  Bukti  prestasi  sebagaimana  dimaksud  harus
                                   didukung       degan      Surat     Keterangan        Kepala     Satuan
                                   Pendidikan  SMP/sederajat  yang  menerangkan  kebenaran
                                   bukti  prestasi  Calon  Peserta  Didik  yang  bersangkutan

                                   (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

                          1.4. Jalur Prestasi
                                a.  Buku Rapor SMP/sederajat.

                                b.  Surat  Keterangan  Nilai  Rapor  Semester  1  (satu)  sampai
                                   dengan  Semester  5  (lima)  SMP/sederajat  yang  diterbitkan
                                   oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
                                c.  Ijazah    SMP/sederajat        atau     surat     keterangan       yang
                                   berpenghargaan  sama  dengan  ijazah  SMP/ijazah  Program
                                   Paket  B/Ijazah  Satuan  Pendidikan  luar  negeri  yang

                                   dinilai/dihargai sama/setingkat.
                                d.  Piagam  prestasi  tertinggi  yang  dimiliki  dan  sesuai  kriteria
                                   yang  ditetapkan,  yang  diterbitkan  paling  singkat  6  (enam)
                                   bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai

                                   dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
                                   memiliki).  Bukti  prestasi  sebagaimana  dimaksud  harus
                                   didukung       degan      Surat     Keterangan        Kepala     Satuan
                                   Pendidikan  SMP/sederajat  yang  menerangkan  kebenaran
                                   bukti  prestasi  Calon  Peserta  Didik  yang  bersangkutan
                                   (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

                                e.  Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
                                   satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan
                                   belum menikah.
                                f.  Kartu Keluarga yang masih berlaku.


                      2.  SMK Negeri
                           Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai pilihan seleksi di Satuan
                           Pendidikan sebagaimana berikut :
                           2.1  Seleksi Prestasi
                                a. Buku Rapor SMP/sederajat.

                                b. Surat  Keterangan  Nilai  Rapor  Semester  1  (satu)  sampai
                                   dengan  semester  5  (lima)  SMP/sederajat  yang  diterbitkan
                                   oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
                                c. Ijazah     SMP/sederajat        atau     surat     keterangan       yang

                                   berpenghargaan  sama  dengan  ijazah  SMP/ijazah  Program
                                   Paket  B/Ijazah  Satuan  Pendidikan  luar  negeri  yang
                                   dinilai/dihargai sama/setingkat.





                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   32
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44