Page 39 - juknisfiks
P. 39
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
i. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
1.4. Jalur Prestasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat.
d. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan
belum menikah.
f. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
2. SMK Negeri
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai pilihan seleksi di Satuan
Pendidikan sebagaimana berikut :
2.1 Seleksi Prestasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 32