Page 42 - juknisfiks
P. 42

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                g. Piagam  prestasi  tertinggi  yang  dimiliki  dan  sesuai  kriteria
                                   yang  ditetapkan,  yang  diterbitkan  paling  singkat  6  (enam)

                                   bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
                                   dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
                                   memiliki).  Bukti  prestasi  sebagaimana  dimaksud  harus
                                   didukung  dengan  Surat  Keterangan  Kepala  Satuan
                                   Pendidikan  SMP/sederajat  yang  menerangkan  kebenaran
                                   bukti  prestasi  Calon  Peserta  Didik  yang  bersangkutan

                                   (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
                                h. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat
                                   Pernyataan  Sehat  bagi  Calon  Peserta  Didik  yang  akan
                                   mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV

                                   huruf D.o.

                           2.3  Seleksi Afirmasi
                                a. Buku Rapor SMP/sederajat.
                                b. Surat  Keterangan  Nilai  Rapor  Semester  1  (satu)  sampai
                                   dengan  semester  5  (lima)    SMP/sederajat  yang  diterbitkan

                                   oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
                                c. Ijazah     SMP/sederajat        atau     surat     keterangan       yang
                                   berpenghargaan  sama  dengan  ijazah  SMP/ijazah  Program
                                   Paket  B/Ijazah  Satuan  Pendidikan  luar  negeri  yang

                                   dinilai/dihargai sama/setingkat;
                                d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
                                   satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan
                                   belum menikah;
                                e. Kartu  Keluarga  yang  diterbitkan  dan/atau  telah  tinggal
                                   paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan

                                   tanggal  akhir  pendaftaran  PPDB  berdasarkan  data
                                   administrasi  kependudukan  yang  diselenggarakan  Dinas
                                   Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil  Kabupaten/Kota  di
                                   Jawa  Tengah  atau  OPD  yang  menyelenggarakan  urusan

                                   kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
                                f.  Bagi  Calon  Peserta  Didik  dari  pondok  pesantren  harus
                                   terdaftar  pada  Data  Pokok  Pendidikan  yang  dikelola  oleh
                                   Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
                                   atau  pada  Educational  Management  Islamic  System  (EMIS)
                                   yang dikelola oleh Kementerian Agama.

                                g. Calon  Peserta  Didik  yang  berasal  dari  keluarga  ekonomi
                                   tidak mampu dibuktikan dengan:
                                   1) Kepesertaan  dalam  Program  Indonesia  Pintar  (PIP)
                                      berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
                                   2) Telah terdata  dalam  Data  Terpadu  Kesejahteraan  Sosial
                                      (DTKS)  serta  telah  diverifikasi  dan  divalidasi  pada  DT
                                      Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.






                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   35
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47