Page 44 - juknisfiks
P. 44
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan
yang diperlukan.
8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara
daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB
dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
G. PILIHAN PENDAFTARAN
1. SMA Negeri
1.1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada
2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1
(satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1
(satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan
ketentuan :
a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri
pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1
(satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur
prestasi/afirmasi.
b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di
dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran
melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur
afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi
persyaratan pada jalur afirmasi.
1.2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan
Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat
mengubah pilihan menjadi jalur prestasi setelah melakukan
pembatalan pendaftaran di jalur Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali.
2. SMK Negeri
2.1. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua)
pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua)
Satuan Pendidikan;
2.2. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan
program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa
pendaftaran.
3. Inklusi
PPDB bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/inklusi pada Satuan
Pendidikan SMA/SMK Negeri diatur sebagai berikut:
3.1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring atau luring yang diatur
secara mandiri oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
3.2. Syarat Pendaftaran, menyerahkan:
a. Surat Keterangan Lulus SMP/sederajat dilengkapi dengan
rapor Semester I – V bagi lulusan sebelum tahun 2023/2024,
dan apabila Surat Keterangan Lulus belum diterbitkan
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 37