Page 44 - juknisfiks
P. 44

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                          belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan
                          yang diperlukan.

                       8.  Calon  Peserta  Didik  yang  telah  melakukan  pendaftaran  secara
                          daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
                       9.  Jurnal  dan  hasil  seleksi  dapat  dilihat  pada  sistem  aplikasi  PPDB
                          dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

                  G.  PILIHAN PENDAFTARAN
                      1.  SMA Negeri
                          1.1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada
                                2  (dua)  Satuan  Pendidikan  pilihannya  dengan  ketentuan  1
                                (satu)  Satuan  Pendidikan  di  dalam  wilayah  zonasinya,  dan  1

                                (satu)  Satuan  Pendidikan  di  luar  wilayah  zonasinya,  dengan
                                ketentuan :
                                a.  Calon  Peserta  Didik  SMA  Negeri  dapat  mendaftarkan  diri
                                   pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1

                                   (satu)  Satuan  Pendidikan  di  luar  zonasi  pada  jalur
                                   prestasi/afirmasi.
                                b.  Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di
                                   dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran
                                   melalui  jalur  zonasi,  dan  dapat  mendaftar  melalui  jalur
                                   afirmasi  di  luar  wilayah  zonasi  apabila  memenuhi

                                   persyaratan pada jalur afirmasi.
                          1.2. Calon  Peserta  Didik  SMA  Negeri  dapat  mengubah  pilihan
                                Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali
                                Jalur  Perpindahan  Tugas  Orang  Tua/Wali  hanya  dapat

                                mengubah  pilihan  menjadi  jalur  prestasi  setelah  melakukan
                                pembatalan  pendaftaran  di  jalur  Perpindahan  Tugas  Orang
                                Tua/Wali.

                      2.  SMK Negeri
                          2.1. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua)
                                pilihan  program  keahlian  pada  sebanyak-banyaknya  2  (dua)
                                Satuan Pendidikan;
                          2.2. Calon  Peserta  Didik  SMK  Negeri  dapat  mengubah  pilihan

                                program  keahlian  dan/atau  Satuan  Pendidikan  selama  masa
                                pendaftaran.

                      3.  Inklusi

                           PPDB bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/inklusi pada Satuan
                           Pendidikan SMA/SMK Negeri diatur sebagai berikut:
                          3.1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring atau luring yang diatur
                                secara mandiri oleh Satuan Pendidikan masing-masing.

                          3.2. Syarat Pendaftaran, menyerahkan:
                                a.  Surat  Keterangan  Lulus  SMP/sederajat  dilengkapi  dengan
                                   rapor Semester I – V bagi lulusan sebelum tahun 2023/2024,
                                   dan  apabila  Surat  Keterangan  Lulus  belum  diterbitkan



                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   37
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49