Page 49 - juknisfiks
P. 49
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
1.3. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki
jumlah Calon Peserta Didik yang melebihi daya tampung, maka
dapat disalurkan ke Sekolah lain yang belum terpenuhi daya
tampungnya dalam wilayah zonasinya.
2. Pengumuman Hasil Seleksi
2.1. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima,
diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
2.2. Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan
dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan
pengumuman pada Satuan Pendidikan, sekurang-kurangnya
memuat data: Nomor Pendaftaran, Nama, Jalur Pendaftaran.
D. CADANGAN
1. Calon Peserta Didik yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPDB
Daring terdaftar sebagai cadangan.
2. Calon Peserta Didik Cadangan akan mengisi kekosongan/
kekurangan kuota daya tampung apabila terdapat Calon Peserta
Didik yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Daring tidak melakukan
daftar ulang.
3. Calon Peserta Didik Cadangan merupakan Calon Peserta Didik yang
mengikuti Jalur Zonasi pada SMA Negeri, dan Seleksi Domisili
Terdekat pada SMK Negeri, dan dapat diperluas pada Jalur PPDB
SMA Negeri dan Seleksi PPDB Seleksi SMK Negeri lainnya.
E. PENGECUALIAN
1. Mempertimbangan kondisi wilayah (letak geografis), PPDB pada
SMA Negeri Kampung Laut, dan SMK Negeri Karimunjawa tidak
diberlakukan PPDB daring, dan Satuan Pendidikan yang
bersangkutan dapat melakukan PPDB secara luring dengan tetap
menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB.
2. Penyelenggaraan PPDB dimaksud angka 1 dikoordinasikan oleh
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat dengan
membentuk kepanitiaan yang melibatkan unsur pemangku
kewilayahan terkait.
3. Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan Kelas Jauh dan Kelas Virtual diatur dengan
ketentuan tersendiri.
F. DAFTAR ULANG
1. Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan
PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak
melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 42