Page 45 - juknisfiks
P. 45

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                   karena  kelulusan  belum  diumumkan  maka  maka  surat
                                   keterangan nilai rapor dilengkapi dengan surat pernyataan

                                   yang  menyatakan  bahwa  apabila  setelah  pengumuman
                                   kelulusan  peserta  didik  SMP/sederajat  Tahun  Ajaran
                                   2023/2024  dinyatakan  tidak  lulus,  maka  pendaftaran
                                   dinyatakan gugur.
                                b.  Surat Keterangan/Rekomendasi hasil asesmen dari psikolog
                                   atau  tim  yang  dibentuk  secara  khusus  oleh  Dinas

                                   Pendidikan  Dan  Kebudayaan  Provinsi  Jawa  Tengah  yang
                                   menyatakan  bahwa  anak  berkebutuhan  khusus  yang
                                   bersangkutan mampu belajar di kelas reguler;
                                c.  Fotokopi  KTP  orang  tua/wali  dan  Kartu  Keluarga  (KK)

                                   dengan menunjukkan aslinya.
                          3.3. Tata  Cara  Seleksi  dilaksanakan  sebelum  pendaftaran  reguler
                                dengan  penentuan  seleksi  didasarkan  pada  pendaftar  lebih
                                awal, dan Calon Peserta Didik yang telah diterima pada seleksi
                                Inklusi tidak dapat mengikuti PPDB reguler.
                          3.4.  Waktu dan Tempat Pelaksanaan

                                a.  Pengumuman                    :  tanggal 30 Mei 2024
                                b.  Pendaftaran dan Seleksi :  tanggal 4 – 6 Juni 2024
                                c.  Pengumuman Hasil              :  tanggal 10 Juni 2024
                                d.  Daftar Ulang                  :  tanggal 11 – 12  Juni 2024

                                e.  Tempat                        :  di sekolah masing-masing
                                f.  Awal Tahun Ajaran             :   tanggal 22 Juli 2024
                          3.5.  Pengumuman  penerimaan  peserta  didik  baru  Inklusi
                                dilakukan  di  sekolah  masing-masing  dan/atau  dilakukan
                                secara    daring  di    website  resmi  Dinas  Pendidikan  dan
                                Kebudayaan                  Provinsi              Jawa              Tengah

                                https://pdk.jatengprov.go.id.

                      4.  Kelas Khusus Olahraga (KKO)
                          4.1.  Kelas  Khusus  Olahraga  (KKO)  hanya  diberlakukan  untuk

                                Satuan Pendidikan SMA.
                          4.2.  Sekolah  yang  membuka  Kelas  Khusus  Olahraga  (KKO)
                                ditetapkan  dengan  Keputusan  Kepala  Dinas  Pendidikan  Dan
                                Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
                          4.3.  Sekolah menetapkan cabang olahraga yang menjadi unggulan
                                dalam Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang diselenggarakan.

                          4.4.  Jumlah  rombongan  belajar  di  setiap  Satuan  Pendidikan
                                ditetapkan  dengan  Keputusan  Kepala  Dinas  Pendidikan  dan
                                Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
                          4.5.  Pendaftaran  dilaksanakan  secara  langsung/luring  di  sekolah

                                yang ditetapkan sebagai penyelenggara Kelas Khusus Olahraga
                                (KKO).





                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   38
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50