Page 45 - juknisfiks
P. 45
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
karena kelulusan belum diumumkan maka maka surat
keterangan nilai rapor dilengkapi dengan surat pernyataan
yang menyatakan bahwa apabila setelah pengumuman
kelulusan peserta didik SMP/sederajat Tahun Ajaran
2023/2024 dinyatakan tidak lulus, maka pendaftaran
dinyatakan gugur.
b. Surat Keterangan/Rekomendasi hasil asesmen dari psikolog
atau tim yang dibentuk secara khusus oleh Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang
menyatakan bahwa anak berkebutuhan khusus yang
bersangkutan mampu belajar di kelas reguler;
c. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK)
dengan menunjukkan aslinya.
3.3. Tata Cara Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran reguler
dengan penentuan seleksi didasarkan pada pendaftar lebih
awal, dan Calon Peserta Didik yang telah diterima pada seleksi
Inklusi tidak dapat mengikuti PPDB reguler.
3.4. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
a. Pengumuman : tanggal 30 Mei 2024
b. Pendaftaran dan Seleksi : tanggal 4 – 6 Juni 2024
c. Pengumuman Hasil : tanggal 10 Juni 2024
d. Daftar Ulang : tanggal 11 – 12 Juni 2024
e. Tempat : di sekolah masing-masing
f. Awal Tahun Ajaran : tanggal 22 Juli 2024
3.5. Pengumuman penerimaan peserta didik baru Inklusi
dilakukan di sekolah masing-masing dan/atau dilakukan
secara daring di website resmi Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
https://pdk.jatengprov.go.id.
4. Kelas Khusus Olahraga (KKO)
4.1. Kelas Khusus Olahraga (KKO) hanya diberlakukan untuk
Satuan Pendidikan SMA.
4.2. Sekolah yang membuka Kelas Khusus Olahraga (KKO)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
4.3. Sekolah menetapkan cabang olahraga yang menjadi unggulan
dalam Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang diselenggarakan.
4.4. Jumlah rombongan belajar di setiap Satuan Pendidikan
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
4.5. Pendaftaran dilaksanakan secara langsung/luring di sekolah
yang ditetapkan sebagai penyelenggara Kelas Khusus Olahraga
(KKO).
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 38