Page 47 - juknisfiks
P. 47
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
BAB V
SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG
A. SELEKSI
1. Seleksi PPDB SMA Negeri dengan ketentuan:
1.1. Jalur Zonasi
a. Seleksi dilakukan dengan urutan :
1) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
2) usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta
Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus
dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih
tua calon peserta didik. Apabila dalam kuota terakhir
terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui
perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi
yang memiliki.
c. Calon Peserta Didik yang melakukan pendaftaran melalui
jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan
diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas
diterimanya adalah :
1) jalur zonasi,
2) jalur afirmasi, dan
3) jalur prestasi.
1.2. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
a. jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
1.3. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali
diprioritaskan :
a. anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan;
b. jarak tempat tugas/kantor orang tua terdekat ke sekolah
pilihan;
c. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
1.4. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
a. Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika
memiliki);
b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
2. Seleksi PPDB SMK Negeri dengan ketentuan:
2.1. Seleksi Domisili Terdekat
a. jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga;
b. nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika
memiliki);
c. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 40