Page 47 - juknisfiks
P. 47

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                                            BAB V
                                  SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG


                  A.  SELEKSI
                      1.  Seleksi PPDB SMA Negeri dengan ketentuan:
                          1.1.  Jalur Zonasi
                                a.  Seleksi dilakukan dengan urutan :
                                    1) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;

                                    2) usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
                                b.  Seleksi  Jalur  Zonasi  Khusus  diikuti  oleh  Calon  Peserta
                                    Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus
                                    dengan  seleksi  didasarkan  pada  prioritas  usia  yang  lebih

                                    tua  calon  peserta  didik.  Apabila  dalam  kuota  terakhir
                                    terdapat  usia  yang  sama  maka  seleksi  dilakukan  melalui
                                    perhitungan nilai rapor  dan  nilai prestasi/kejuaraan bagi
                                    yang memiliki.
                                c.  Calon Peserta Didik yang melakukan pendaftaran melalui
                                    jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan

                                    diterima  pada  lebih  dari  satu  jalur,  maka  prioritas
                                    diterimanya adalah :
                                    1) jalur zonasi,

                                    2) jalur afirmasi, dan
                                    3) jalur prestasi.

                          1.2.  Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
                                a.  jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
                                b.  usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;


                          1.3.  Seleksi       jalur       perpindahan          tugas       orangtua/wali
                                diprioritaskan :
                                a.   anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan;

                                b.  jarak tempat tugas/kantor orang tua  terdekat ke sekolah
                                    pilihan;
                                c.  usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

                          1.4.  Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
                                a.  Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika

                                    memiliki);
                                b.  usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

                      2.  Seleksi PPDB SMK Negeri dengan ketentuan:

                          2.1.  Seleksi Domisili Terdekat
                                a.   jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga;
                                b.  nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika
                                    memiliki);
                                c.   usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.



                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   40
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52