Page 50 - juknisfiks
P. 50
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
2. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh
Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani
ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
3. Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya
tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang
diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan
diumumkan di website PPDB.
4. Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi
kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang
pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri,
dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik
Cadangan.
G. KETENTUAN KHUSUS
1. Panitia PPDB pada semua tingkatan wajib menandatangani Pakta
Integritas.
2. Calon Peserta Didik dilarang memberikan data pribadi terkait
dengan pendaftaran dalam proses PPDB kepada pihak lain
(misalnya : email, password, token), dan penggunaan data pribadi
oleh pihak lain menjadi tanggungjawab calon peserta didik yang
bersangkutan.
H. SANKSI
1. Bagi Peserta Didik yang diterima
1.1. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar,
maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh Satuan
Pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam
proses seleksi.
1.2. Sanksi sebagaimana tersebut angka 1.1, diberikan
berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite
Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-
masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Bagi Penyelenggara PPDB
Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan
PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 43