Page 50 - juknisfiks
P. 50

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                      2.  Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh
                           Satuan      Pendidikan       masing-masing          dengan      mempedomani

                           ketentuan  yang  diterbitkan  oleh  Kepala  Dinas  Pendidikan  dan
                           Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

                      3.  Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya
                           tampung  akibat  adanya  Calon  Peserta  Didik  PPDB  Daring  yang
                           diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan
                           diumumkan di website PPDB.


                      4.  Calon  Peserta  Didik  Cadangan  yang  dinyatakan  dapat  mengisi
                           kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang
                           pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri,
                           dan  selanjutnya  tidak  diberlakukan  adanya  Calon  Peserta  Didik
                           Cadangan.


                  G.  KETENTUAN KHUSUS
                       1.  Panitia PPDB pada semua tingkatan wajib menandatangani Pakta
                           Integritas.
                       2.  Calon  Peserta  Didik  dilarang  memberikan  data  pribadi  terkait
                           dengan  pendaftaran  dalam  proses  PPDB  kepada  pihak  lain

                           (misalnya : email, password, token), dan penggunaan data pribadi
                           oleh  pihak  lain  menjadi  tanggungjawab  calon  peserta  didik  yang
                           bersangkutan.

                  H.  SANKSI

                      1.  Bagi Peserta Didik yang diterima
                           1.1. Apabila  peserta  didik  memberikan  data  palsu/tidak  benar,
                                maka  akan  dikenakan  sanksi  pengeluaran  oleh  Satuan
                                Pendidikan,  meskipun  yang  bersangkutan  diterima  dalam
                                proses seleksi.

                           1.2. Sanksi      sebagaimana         tersebut      angka      1.1,     diberikan
                                berdasarkan  hasil  evaluasi  sekolah  bersama  dengan  Komite
                                Sekolah  dan  Cabang  Dinas  Pendidikan  di  wilayah  masing-
                                masing,  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-
                                undangan.


                      2. Bagi Penyelenggara PPDB
                         Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan
                         PPDB  sesuai  ketentuan,  akan  diberikan  sanksi  sesuai  ketentuan
                         perundang-undangan.
















                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   43
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55