Page 46 - juknisfiks
P. 46

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                          4.6.  Syarat Pendaftaran :
                                a.  Surat Keterangan Lulus SMP/sederajat dilengkapi dengan
                                    rapor  Semester  I  –  V  bagi  lulusan  sebelum  tahun
                                    2023/2024,  dan  apabila  Surat  Keterangan  Lulus  belum
                                    diterbitkan  karena  kelulusan  belum  diumumkan  maka
                                    surat  keterangan  nilai  rapor  dilengkapi  dengan  surat
                                    pernyataan  yang  menyatakan  bahwa  apabila  setelah
                                    pengumuman  kelulusan  peserta  didik  SMP/sederajat
                                    Tahun  Ajaran  2023/2024  dinyatakan  tidak  lulus,  maka

                                    pendaftaran dinyatakan gugur;
                                b.  Asli  Piagam  Penghargaan/Sertifikat/Surat  Keterangan
                                    bidang  olahraga  beserta  fotokopinya  (memiliki  prestasi  di
                                    bidang olahraga);
                                c.  Fotokopi  KTP  orang  tua/wali  dan  Kartu  Keluarga  (KK)
                                    dengan menunjukkan aslinya;
                                d.  Surat  Pernyataan  Tanggung  Jawab  Keabsahan  Dokumen
                                    yang  menerangkan  kebenaran  data  dan  fakta  serta  cara
                                    perolehannya.
                          4.7.  Pelaksanaan Seleksi
                                a.  Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran PPDB reguler;
                                b.  Seleksi  mempertimbangkan:  tes  bakat  olahraga  dan  nilai
                                    prestasi non akademik bidang olahraga;
                                c.  Ketentuan  tambahan  nilai  prestasi  non  akademik  seperti
                                    pada petunjuk teknis ini;
                                d.  Penerimaan  Calon  Peserta  Didik  Kelas  Khusus  Olahraga
                                    (KKO) didasarkan pada nilai rapor semester I s.d V (25%) +
                                    Tes Bakat Olahraga (50%) + Nilai Prestasi Non Akademik di
                                    bidang Olahraga (25%);
                                e.  Calon Peserta Didik yang telah diterima pada Kelas Khusus
                                    Olahraga (KKO) tidak dapat mengikuti PPDB reguler;
                                f.  Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada Kelas Khusus
                                    Olahraga (KKO) dapat mengikuti PPDB regular;
                          4.8.  Waktu dan Tempat Pelaksanaan
                                 a.  Pengumuman                  :  tanggal 30 Mei 2024
                                 b.  Pendaftaran                 :  tanggal 03 – 05 Juni 2024
                                 c.  Seleksi                     :  tanggal 05 - 07 Juni 2024
                                 d.  Pengumuman Hasil    :  tanggal 10 Juni 2024
                                 e.  Daftar Ulang                :  tanggal 11 – 12 Juni 2024
                                 f.  Tempat                      :  di sekolah masing-masing
                                 g.  Awal Tahun Ajaran    :  tanggal 22 Juli 2024
                          4.9.  Apabila jumlah pendaftar pada Kelas Khusus Olahraga (KKO)
                                sampai  dengan  batas  akhir  waktu  pendaftaran  kurang  dari
                                jumlah minimal peserta didik dalam satu rombongan belajar,
                                maka Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada Satuan Pendidikan
                                tersebut dibatalkan.
                         4.10. Pengumuman  penerimaan  peserta  didik  baru  Kelas  Khusus
                                Olahraga  (KKO)  dilakukan  di  sekolah  yang  bersangkutan
                                dan/atau        dilakukan       secara      daring     melalui      website
                                https://pdk.jatengprov.go.id




                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   39
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51