Page 46 - juknisfiks
P. 46
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
4.6. Syarat Pendaftaran :
a. Surat Keterangan Lulus SMP/sederajat dilengkapi dengan
rapor Semester I – V bagi lulusan sebelum tahun
2023/2024, dan apabila Surat Keterangan Lulus belum
diterbitkan karena kelulusan belum diumumkan maka
surat keterangan nilai rapor dilengkapi dengan surat
pernyataan yang menyatakan bahwa apabila setelah
pengumuman kelulusan peserta didik SMP/sederajat
Tahun Ajaran 2023/2024 dinyatakan tidak lulus, maka
pendaftaran dinyatakan gugur;
b. Asli Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan
bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di
bidang olahraga);
c. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK)
dengan menunjukkan aslinya;
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen
yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara
perolehannya.
4.7. Pelaksanaan Seleksi
a. Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran PPDB reguler;
b. Seleksi mempertimbangkan: tes bakat olahraga dan nilai
prestasi non akademik bidang olahraga;
c. Ketentuan tambahan nilai prestasi non akademik seperti
pada petunjuk teknis ini;
d. Penerimaan Calon Peserta Didik Kelas Khusus Olahraga
(KKO) didasarkan pada nilai rapor semester I s.d V (25%) +
Tes Bakat Olahraga (50%) + Nilai Prestasi Non Akademik di
bidang Olahraga (25%);
e. Calon Peserta Didik yang telah diterima pada Kelas Khusus
Olahraga (KKO) tidak dapat mengikuti PPDB reguler;
f. Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada Kelas Khusus
Olahraga (KKO) dapat mengikuti PPDB regular;
4.8. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
a. Pengumuman : tanggal 30 Mei 2024
b. Pendaftaran : tanggal 03 – 05 Juni 2024
c. Seleksi : tanggal 05 - 07 Juni 2024
d. Pengumuman Hasil : tanggal 10 Juni 2024
e. Daftar Ulang : tanggal 11 – 12 Juni 2024
f. Tempat : di sekolah masing-masing
g. Awal Tahun Ajaran : tanggal 22 Juli 2024
4.9. Apabila jumlah pendaftar pada Kelas Khusus Olahraga (KKO)
sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran kurang dari
jumlah minimal peserta didik dalam satu rombongan belajar,
maka Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada Satuan Pendidikan
tersebut dibatalkan.
4.10. Pengumuman penerimaan peserta didik baru Kelas Khusus
Olahraga (KKO) dilakukan di sekolah yang bersangkutan
dan/atau dilakukan secara daring melalui website
https://pdk.jatengprov.go.id
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 39