Page 41 - juknisfiks
P. 41

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                    2)  Perubahan  data  pada  KK  yang  tidak  menyebabkan
                                         perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
                                         (2) antara lain:
                                         •  Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota
                                            keluarga selain calon peserta didik).
                                         •  Pengurangan  anggota  keluarga  (meninggal  dunia,
                                            anggota keluarga pindah);

                                         •  KK hilang atau rusak.
                                         •  Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali
                                            perubahan alamat.
                                    3)  Dalam  hal  perubahan  KK  karena  perpindahan,  harus
                                         disertai  dengan  kepindahan  domisili  seluruh  keluarga
                                         yang ada pada KK tersebut.
                                    4)  Nama  orang  tua/wali  calon  peserta  didik  baru  yang
                                         tercantum  pada  KK  harus  sama  dengan  nama  orang
                                         tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama
                                         yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
                                         dan akta kelahiran.
                                    5)  Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,
                                         Status  Hubungan  Dalam  Keluarga  (SHDK)  pada  KK
                                         calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak
                                         dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
                                    6)  Dalam  hal  Kartu  Keluarga  calon  peserta  didik  tidak
                                         tinggal  bersama  keluarga  inti,  namun  telah  tinggal
                                         sesuai  alamat  domisili  sesuai  Kartu  Keluarga  paling
                                         singkat  3  (tiga)  tahun  terhitung  sebelum  tanggal
                                         pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud
                                         tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
                                    7)  Ketentuan  tersebut  angka  6)  harus  didukung  dengan
                                         surat pertanggungjawaban mutlak,  ditandatangani oleh
                                         kepala  keluarga  yang  tertera  dalam  Kartu  Keluarga
                                         calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah
                                         atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta
                                         diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
                                    8)  Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau
                                         bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali
                                         oleh      OPD       yang       menyelenggarakan            urusan
                                         kependudukan          Kabupaten/Kota           sesuai      dengan
                                         ketentuan  yang  berlaku  tentang  penduduk  rentan
                                         Adminduk.
                                    9)  Sekolah memprioritaskan  peserta didik  yang memiliki
                                         Kartu  Keluarga  dalam  zona  pada  satu  wilayah
                                         kabupaten/kota          yang      sama       dengan       sekolah
                                         asal/jenjang sebelumnya.
                                f.  Bagi  Calon  Peserta  Didik  dari  pondok  pesantren  harus
                                   terdaftar  pada  Data  Pokok  Pendidikan  yang  dikelola  oleh

                                   Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
                                   atau  pada  Educational  Management  Islamic  System  (EMIS)
                                   yang dikelola oleh Kementerian Agama.




                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   34
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46