Page 41 - juknisfiks
P. 41
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
2) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain:
• Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota
keluarga selain calon peserta didik).
• Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia,
anggota keluarga pindah);
• KK hilang atau rusak.
• Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali
perubahan alamat.
3) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus
disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut.
4) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang
tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama
yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
dan akta kelahiran.
5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,
Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK
calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak
dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
6) Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak
tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal
sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling
singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal
pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud
tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
7) Ketentuan tersebut angka 6) harus didukung dengan
surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh
kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga
calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah
atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta
diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
8) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau
bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali
oleh OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan
Adminduk.
9) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki
Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan sekolah
asal/jenjang sebelumnya.
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus
terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
atau pada Educational Management Islamic System (EMIS)
yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 34