Page 40 - juknisfiks
P. 40

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                d. Piagam  prestasi  tertinggi  yang  dimiliki  dan  sesuai  kriteria
                                   yang  ditetapkan,  yang  diterbitkan  paling  singkat  6  (enam)

                                   bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
                                   dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
                                   memiliki).  Bukti  prestasi  sebagaimana  dimaksud  harus
                                   didukung  dengan  Surat  Keterangan  Kepala  Satuan
                                   Pendidikan  SMP/sederajat  yang  menerangkan  kebenaran
                                   bukti  prestasi  Calon  Peserta  Didik  yang  bersangkutan

                                   (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
                                e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
                                   satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan
                                   belum menikah.

                                f.  Kartu Keluarga yang masih berlaku.
                                g. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat
                                   Pernyataan  Sehat  bagi  Calon  Peserta  Didik  yang  akan
                                   mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV
                                   huruf D.o.
                                h. Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan

                                   pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni.

                           2.2  Seleksi Domisili Terdekat
                                a. Buku Rapor SMP/sederajat.

                                b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat
                                   yang      diterbitkan       oleh     Satuan       Pendidikan        yang
                                   bersangkutan.
                                c. Ijazah     SMP/sederajat        atau     surat     keterangan       yang
                                   berpenghargaan  sama  dengan  ijazah  SMP/ijazah  Program
                                   Paket  B/Ijazah  Satuan  Pendidikan  luar  negeri  yang

                                   dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
                                d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
                                   satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum
                                   menikah.

                                e. Kartu  Keluarga  yang  diterbitkan  dan/atau  telah  tinggal
                                   paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan
                                   tanggal  akhir  pendaftaran  PPDB  berdasarkan  data
                                   administrasi  kependudukan  yang  diselenggarakan  oleh
                                   Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
                                   di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan

                                   kependudukan  Kabupaten/Kota  di  Jawa  Tengah,  dengan
                                   ketentuan:
                                    1)  Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan
                                         data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili,
                                         KK  tersebut  masih  dapat  digunakan  sebagai  dasar
                                         seleksi domisili terdekat.








                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   33
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45