Page 40 - juknisfiks
P. 40
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
d. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan
belum menikah.
f. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
g. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat
Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan
mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV
huruf D.o.
h. Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan
pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni.
2.2 Seleksi Domisili Terdekat
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat
yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum
menikah.
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data
administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan
ketentuan:
1) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan
data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili,
KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar
seleksi domisili terdekat.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 33