Page 37 - juknisfiks
P. 37
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus
terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
atau pada Educational Management Islamic System (EMIS)
yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan
berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
1.2. Jalur Afirmasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat
yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan
belum menikah;
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan
tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data
administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus
terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
atau pada Educational Management Islamic System (EMIS)
yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
h. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu dibuktikan dengan:
1) Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)
berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 30