Page 37 - juknisfiks
P. 37

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                f.  Bagi  Calon  Peserta  Didik  dari  pondok  pesantren  harus
                                   terdaftar  pada  Data  Pokok  Pendidikan  yang  dikelola  oleh

                                   Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
                                   atau  pada  Educational  Management  Islamic  System  (EMIS)
                                   yang dikelola oleh Kementerian Agama.
                                g.  Piagam     Prestasi/Penghargaan           pada      jenis    kejuaraan
                                   berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).


                          1.2. Jalur Afirmasi
                                a.  Buku Rapor SMP/sederajat.
                                b.  Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat
                                   yang      diterbitkan       oleh     Satuan       Pendidikan        yang

                                   bersangkutan.
                                c.  Ijazah    SMP/sederajat        atau     surat     keterangan       yang
                                   berpenghargaan  sama  dengan  ijazah  SMP/ijazah  Program
                                   Paket  B/Ijazah  Satuan  Pendidikan  luar  negeri  yang
                                   dinilai/dihargai sama/setingkat;
                                d.  Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh

                                   satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan
                                   belum menikah;
                                e.  Kartu  Keluarga  yang  diterbitkan  dan/atau  telah  tinggal
                                   paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan

                                   tanggal  akhir  pendaftaran  PPDB  berdasarkan  data
                                   administrasi  kependudukan  yang  diselenggarakan  oleh
                                   Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
                                   di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
                                   kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
                                f.  Bagi  Calon  Peserta  Didik  dari  pondok  pesantren  harus

                                   terdaftar  pada  Data  Pokok  Pendidikan  yang  dikelola  oleh
                                   Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
                                   atau  pada  Educational  Management  Islamic  System  (EMIS)
                                   yang dikelola oleh Kementerian Agama.

                                g.  Piagam  prestasi  tertinggi  yang  dimiliki  dan  sesuai  kriteria
                                   yang  ditetapkan,  yang  diterbitkan  paling  singkat  6  (enam)
                                   bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
                                   dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
                                   memiliki).  Bukti  prestasi  sebagaimana  dimaksud  harus
                                   didukung  dengan  Surat  Keterangan  Kepala  Satuan

                                   Pendidikan  SMP/sederajat  yang  menerangkan  kebenaran
                                   bukti  prestasi  Calon  Peserta  Didik  yang  bersangkutan
                                   (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
                                h.  Calon  Peserta  Didik  yang  berasal  dari  keluarga  ekonomi

                                   tidak mampu dibuktikan dengan:
                                   1) Kepesertaan  dalam  Program  Indonesia  Pintar  (PIP)
                                       berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau





                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   30
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42