Page 32 - juknisfiks
P. 32

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                           2) Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
                             serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1,
                             Prioritas 2, dan Prioritas 3.
                      h.  Calon  peserta  didik  anak  panti  sebagaimana  tersebut  angka  2.1.
                           berdasarkan  data  anak  panti  Prioritas  1  dan  Prioritas  2  yang

                           ditetapkan  oleh  Dinas  Sosial  Provinsi  Jawa  Tengah  (bagi  Calon
                           Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
                      i.  Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang
                           diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh
                           Camat  di  wilayah  ATS  yang  bersangkutan  berdomisili,  dilampiri

                           Ijazah  jenjang  SMP/sederajat  dengan  tahun  kelulusan  sebelum
                           tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan
                           dari  Calon  Peserta  Didik  yang  bersangkutan,  yang  menyatakan
                           bahwa  tidak  sedang  terdaftar  sebagai  peserta  didik  pada  jenjang
                           pendidikan menengah. (bagi Calon Peserta Didik ATS).

                      j.  Surat  penugasan  dari  instansi  pemerintah/lembaga  negara/
                           BUMN/BUMD,  atau  perusahaan  swasta  (berbadan  hukum  dan
                           memiliki  kantor  Cabang  dan/atau  kantor  perwakilan)  yang
                           mempekerjakan,           sekurang-kurangnya            perpindahan          antar
                           Kabupaten/Kota  (bagi  Calon  Peserta  Didik  melalui  jalur

                           Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.
                      k.  Calon  Peserta  Didik  yang  merupakan  anak  guru/tenaga
                           kependidikan  dibuktikan  dengan  Surat  Pernyataan  dari  Kepala
                           Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan
                           dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur

                           Perpindahan Tugas Orang Tua).
                      l.  Kartu  Keluarga  di  luar  wilayah  kabupaten/kota  tempat  Satuan
                           Pendidikan  yang  dipilih  (bagi  Calon  Peserta  Didik  melalui  jalur
                           Perpindahan  Tugas  Orang  Tua),  dikecualikan  bagi  anak
                           Guru/tenaga kependidikan.

                      m.  Surat  Keterangan  alamat  kantor/tempat  penugasan  orang  tua
                           ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta
                           didik  yang  bersangkutan  (bagi  Calon  Peserta  Didik  melalui  jalur
                           Perpindahan Tugas Orang Tua).
                      n.  Piagam  prestasi  tertinggi  yang  dimiliki  dan  sesuai  kriteria  yang

                           ditetapkan,  yang  diterbitkan  paling  singkat  6  (enam)  bulan  dan
                           paling  lama  3  (tiga)  tahun  yang  dihitung  sampai  dengan  tanggal
                           akhir  pendaftaran  PPDB.  Bukti  prestasi  sebagaimana  dimaksud
                           harus  didukung  dengan  Surat  Keterangan  Kepala  Satuan
                           Pendidikan  SMP/sederajat  yang  menerangkan  kebenaran  bukti

                           prestasi  Calon  Peserta  Didik  yang  bersangkutan  dengan  contoh
                           form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik
                           yang memiliki).
                      o.  Surat  Keterangan  Sehat  dari  dokter  Pemerintah  atau  Surat
                           Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di

                           SMK Negeri sebagai berikut :



                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   25
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37