Page 32 - juknisfiks
P. 32
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
2) Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1,
Prioritas 2, dan Prioritas 3.
h. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1.
berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang
ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon
Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
i. Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang
diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh
Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri
Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum
tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan
dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang menyatakan
bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang
pendidikan menengah. (bagi Calon Peserta Didik ATS).
j. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/
BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan
memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang
mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar
Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.
k. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga
kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala
Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan
dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua).
l. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan
Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua), dikecualikan bagi anak
Guru/tenaga kependidikan.
m. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua
ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta
didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua).
n. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang
ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal
akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud
harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti
prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh
form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik
yang memiliki).
o. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat
Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di
SMK Negeri sebagai berikut :
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 25