Page 28 - juknisfiks
P. 28
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
BAB IV
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. TATA CARA PENETAPAN ZONASI
1. Penetapan zonasi :
1.1. Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri dengan dikoordinasikan
oleh MKKS SMA Kabupaten/Kota melakukan pemetaan wilayah
zonasi dalam wilayah kecamatan dengan melibatkan para
pemangku kepentingan lainnya.
1.2. Hasil pemetaan wilayah zonasi yang telah dilakukan oleh
Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri diusulkan kepada
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.
1.3. Hasil pemetaan wilayah zonasi dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan SMA
Negeri yang bersangkutan bersama Camat dalam wilayah
zonasinya.
1.4. Berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri,
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah melakukan kajian dan
selanjutnya mengusulkan penetapan wilayah zonasi kepada
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah.
1.5. Berdasarkan usulan dan kajian Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan melakukan
kajian lebih lanjut dan menetapkan wilayah zonasi pada
masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri.
1.6. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah mengusulkan wilayah zonasi
khusus, yaitu wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA
Negeri dan/atau SMK Negeri, dan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan melakukan kajian lebih lanjut dan menetapkan
wilayah zonasi khusus pada masing-masing Satuan Pendidikan
SMA Negeri.
2. Penetapan dan publikasi wilayah zonasi dilaksanakan 1 (satu)
bulan sebelum masa pendaftaran dibuka.
B. PENGUMUMAN
a) Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang
memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi,
penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
b) Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui situs resmi PPDB
Tahun Ajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan
alamat : https://ppdb.jatengprov.go.id atau media sosial serta situs
resmi Satuan Pendidikan masing-masing.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 21