Page 28 - juknisfiks
P. 28

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                                           BAB IV
                               TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU


                  A.  TATA CARA PENETAPAN ZONASI
                      1.  Penetapan zonasi :
                          1.1. Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri dengan dikoordinasikan
                                oleh MKKS SMA Kabupaten/Kota melakukan pemetaan wilayah
                                zonasi  dalam  wilayah  kecamatan  dengan  melibatkan  para

                                pemangku kepentingan lainnya.
                          1.2. Hasil  pemetaan  wilayah  zonasi  yang  telah  dilakukan  oleh
                                Kepala  Satuan  Pendidikan  SMA  Negeri    diusulkan  kepada
                                Kepala  Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi  Jawa

                                Tengah melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.
                          1.3. Hasil pemetaan wilayah zonasi dituangkan dalam berita acara
                                yang  ditandatangani  oleh  Kepala  Satuan  Pendidikan  SMA
                                Negeri  yang  bersangkutan  bersama  Camat  dalam  wilayah
                                zonasinya.
                          1.4. Berdasarkan  usulan  Kepala  Satuan  Pendidikan  SMA  Negeri,

                                Cabang  Dinas  Pendidikan  Wilayah  melakukan  kajian  dan
                                selanjutnya  mengusulkan  penetapan  wilayah  zonasi  kepada
                                Kepala  Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi  Jawa
                                Tengah.

                          1.5. Berdasarkan  usulan  dan  kajian  Cabang  Dinas  Pendidikan
                                Wilayah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan melakukan
                                kajian  lebih  lanjut  dan  menetapkan  wilayah  zonasi  pada
                                masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri.
                          1.6. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah mengusulkan wilayah zonasi
                                khusus,  yaitu  wilayah  kecamatan  yang  belum  berdiri  SMA

                                Negeri dan/atau SMK Negeri, dan Kepala Dinas Pendidikan Dan
                                Kebudayaan  melakukan  kajian  lebih  lanjut  dan  menetapkan
                                wilayah zonasi khusus pada masing-masing Satuan Pendidikan
                                SMA Negeri.

                      2.  Penetapan  dan  publikasi  wilayah  zonasi  dilaksanakan  1  (satu)
                           bulan sebelum masa pendaftaran dibuka.

                  B.  PENGUMUMAN
                      a)  Pengumuman  merupakan  informasi  kepada  masyarakat  yang
                           memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi,

                           penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
                      b)  Pengumuman  PPDB  dapat  diperoleh  melalui  situs  resmi  PPDB
                           Tahun Ajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan
                           alamat : https://ppdb.jatengprov.go.id atau media sosial serta situs

                           resmi Satuan Pendidikan masing-masing.






                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   21
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33