Page 31 - juknisfiks
P. 31
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
2) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan
domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
• Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota
keluarga selain calon peserta didik).
• Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota
keluarga pindah);
• KK hilang atau rusak.
• Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali
perubahan alamat.
3) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai
dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
tersebut.
4) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum
pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta
didik baru sama dengan nama yang tercantum pada
rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status
Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik
setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh
oleh panti.
6) Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal
bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat
domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun
terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon
Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui
jalur zonasi.
7) Ketentuan tersebut angka 6) harus didukung dengan surat
pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala
keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik
dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik
yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah
setempat.
8) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana
sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang
menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk
rentan Adminduk.
9) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu
Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang
sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar
pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada
Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh
Kementerian Agama.
g. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu dibuktikan dengan:
1) Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan
Data Pokok Pendidikan; atau
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 24