Page 31 - juknisfiks
P. 31

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                           2)  Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan
                               domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
                               •  Penambahan  anggota  keluarga  (penambahan  anggota
                                  keluarga selain calon peserta didik).
                               •  Pengurangan  anggota  keluarga  (meninggal  dunia,  anggota
                                  keluarga pindah);

                               •  KK hilang atau rusak.
                               •  Perubahan  elemen  data  lain  yang  ada  di  KK  kecuali
                                  perubahan alamat.
                           3)  Dalam hal perubahan KK  karena  perpindahan, harus disertai
                               dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
                               tersebut.
                           4)  Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum
                               pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta
                               didik  baru  sama  dengan  nama  yang  tercantum  pada
                               rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
                           5)  Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status
                               Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik
                               setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh
                               oleh panti.
                           6)  Dalam  hal  Kartu  Keluarga  calon  peserta  didik  tidak  tinggal
                               bersama  keluarga  inti,  namun  telah  tinggal  sesuai  alamat
                               domisili  sesuai  Kartu  Keluarga  paling  singkat  3  (tiga)  tahun
                               terhitung  sebelum  tanggal  pendaftaran  PPDB,  maka  calon
                               Peserta  Didik  dimaksud  tetap  dapat  mengikuti  PPDB  melalui
                               jalur zonasi.
                           7)  Ketentuan  tersebut  angka  6)  harus  didukung  dengan  surat
                               pertanggungjawaban  mutlak,  ditandatangani  oleh  kepala
                               keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik
                               dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik
                               yang  bersangkutan,  serta  diketahui  Kepala  Desa/Lurah
                               setempat.
                           8)  Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana
                               sosial,  Kartu  Keluarga  dapat  dicetak  kembali  oleh  OPD  yang
                               menyelenggarakan  urusan  kependudukan  Kabupaten/Kota
                               sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku  tentang  penduduk
                               rentan Adminduk.
                           9)  Sekolah  memprioritaskan  peserta  didik  yang  memiliki  Kartu
                               Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang
                               sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
                      f.  Bagi  Calon  Peserta  Didik  dari  pondok  pesantren  harus  terdaftar

                           pada  Data  Pokok  Pendidikan  yang  dikelola  oleh  Kementerian
                           Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi    atau  pada
                           Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh
                           Kementerian Agama.

                      g.  Calon  Peserta  Didik  yang  berasal  dari  keluarga  ekonomi  tidak
                           mampu dibuktikan dengan:
                           1) Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan
                             Data Pokok Pendidikan; atau



                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   24
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36