Page 24 - juknisfiks
P. 24

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                      Kabupaten/Kota  sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku
                                      tentang penduduk rentan Adminduk.
                                  i)  Sekolah  memprioritaskan  peserta  didik  yang  memiliki
                                      Kartu  Keluarga  dalam  zona  pada  satu  wilayah
                                      kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang
                                      sebelumnya.
                            3.4. Seleksi  Calon  Peserta  Didik  Domisili  Terdekat  dapat
                                  digunakan  untuk  anak  guru/tenaga  kependidikan  yang

                                  mendaftar  pada  Satuan  Pendidikan  tempat  orang  tua/wali
                                  bekerja  sebagai  guru/tenaga  kependidikan,  dan  anak
                                  guru/tenaga         kependidikan          sebagaimana          dimaksud
                                  mendapatkan prioritas langsung diterima.
                            3.5. Guru/Tenaga  Kependidikan  sebagaimana  dimaksud  angka

                                  3.4  adalah  ASN,  dan  khusus  bagi  GTT/PTT  pada  Satuan
                                  Pendidikan  SMK  Negeri  telah  terdata  dalam  database
                                  GTT/PTT  Tahun  2019  yang  dikelola  Dinas  Pendidikan  dan
                                  Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
                            3.6. Kuota  bagi  Anak  Guru/Tenaga  Kependidikan  sebagaimana

                                  dimaksud angka 3.4 paling banyak sebesar 2% (dua persen)
                                  dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota
                                  seleksi domisili terdekat paling banyak 5% (lima persen) dari
                                  daya tampung.
                            3.7. Apabila  urutan  terakhir  pada  kuota  ini  terdapat  lebih  dari

                                  satu  Calon  Peserta  Didik,  maka  dilakukan  seleksi
                                  berdasarkan :
                                  a.  jarak  tempat  tinggal  terdekat  ke  sekolah  pilihan  yang
                                     diukur  berdasarkan  radius  domisili/tempat  kedudukan

                                     panti ke Satuan Pendidikan pilihan;
                                  b.  nilai akhir prestasi;dan
                                  c.  usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta
                                     kelahiran atau surat keterangan lahir.

                  C.  JENIS-JENIS KEJUARAAN

                      Jenis-jenis  kejuaraan  yang  diberikan  bobot  nilai,  diklasifikasikan
                      dalam  2  (dua)  jenis  kejuaraan,  yakni  kejuaraan  berjenjang  dan
                      kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
                      1.  Kejuaraan Berjenjang

                          1.1. Tingkat Nasional
                                a.  Olimpiade  Sains  Nasional  (OSN)/Kompetisi  Sains  Nasional
                                   (KSN).
                                b.  Olimpiade  Olahraga  Siswa  Nasional  (O2SN)/Kompetisi

                                   Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
                                c.  Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

                                d.  Gala Siswa Nasional (GSI).
                                e.  Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).





                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   17
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29