Page 23 - juknisfiks
P. 23

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                            3.3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili
                                  Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling

                                  singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal
                                  akhir  pendaftaran  PPDB  berdasarkan  data  administrasi
                                  kependudukan  yang  diselenggarakan  Dinas  Kependudukan
                                  dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah  atau
                                  OPD      yang     menyelenggarakan          urusan       kependudukan
                                  Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan :

                                  a)  Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data
                                      KK  yang  tidak  menyebabkan  perpindahan  domisili,  KK
                                      tersebut  masih  dapat  digunakan  sebagai  dasar  seleksi
                                      domisili terdekat.
                                  b)  Perubahan  data  pada  KK  yang  tidak  menyebabkan
                                      perpindahan  domisili  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
                                      (2) antara lain:
                                      •  Penambahan  anggota  keluarga  (penambahan  anggota
                                         keluarga selain calon peserta didik).
                                      •  Pengurangan  anggota  keluarga  (meninggal  dunia,
                                         anggota keluarga pindah);
                                      •  KK hilang atau rusak.
                                      •  Perubahan  elemen  data  lain  yang  ada  di  KK  kecuali
                                         perubahan alamat.
                                  c)  Dalam  hal  perubahan  KK  karena  perpindahan,  harus
                                      disertai  dengan  kepindahan  domisili  seluruh  keluarga
                                      yang ada pada KK tersebut.
                                  d)  Nama  orang  tua/wali  calon  peserta  didik  baru  yang
                                      tercantum  pada  KK  harus  sama  dengan  nama  orang

                                      tua/wali  calon  peserta  didik  baru  yang  tercantum  pada
                                      rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
                                  e)  Dalam  hal  perubahan  KK  karena  perpindahan  domisili,
                                      Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon
                                      peserta  didik  setelah  pindah  adalah  sebagai  anak
                                      dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
                                  f)  Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal
                                      bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat
                                      domisili  sesuai  Kartu  Keluarga  paling  singkat  3  (tiga)
                                      tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka
                                      calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB
                                      melalui seleksi domisili terdekat.
                                  g)  Ketentuan tersebut huruf f) harus didukung dengan surat
                                      pertanggungjawaban mutlak,  ditandatangani oleh kepala
                                      keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta
                                      Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon
                                      peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala
                                      Desa/Lurah setempat.
                                  h)  Dalam  kondisi  tertentu  karena  bencana  alam  dan/atau
                                      bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh
                                      OPD  yang  menyelenggarakan  urusan  kependudukan





                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   16
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28