Page 23 - juknisfiks
P. 23
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
3.3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling
singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal
akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi
kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau
OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan :
a) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data
KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK
tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
domisili terdekat.
b) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain:
• Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota
keluarga selain calon peserta didik).
• Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia,
anggota keluarga pindah);
• KK hilang atau rusak.
• Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali
perubahan alamat.
c) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus
disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut.
d) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang
tercantum pada KK harus sama dengan nama orang
tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada
rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
e) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili,
Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon
peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak
dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
f) Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal
bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat
domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga)
tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka
calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB
melalui seleksi domisili terdekat.
g) Ketentuan tersebut huruf f) harus didukung dengan surat
pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala
keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta
Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon
peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala
Desa/Lurah setempat.
h) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau
bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh
OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 16