Page 43 - juknisfiks
P. 43
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
h. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka
2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang
ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
i. Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat
keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan
diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang
bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang
SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun
ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan
dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan, yang
menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta
didik pada jenjang pendidikan menengah.
j. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus
didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan
Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
k. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat
Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan
mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV
huruf D.o.
F. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat
https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan
aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor
peserta berupa NISN dan Password.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan
sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara
langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK
Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas
pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di
atas.
7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA
Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah
sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan
memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 36