Page 43 - juknisfiks
P. 43

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                h. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka
                                   2.1.  berdasarkan  data  anak  panti  prioritas  1  dan  2  yang

                                   ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
                                i.  Calon  Peserta  Didik  ATS  dibuktikan  dengan  surat
                                   keterangan  yang  diterbitkan  oleh  Kepala  Desa/Lurah  dan
                                   diketahui/disahkan  oleh  Camat  di  wilayah  ATS  yang
                                   bersangkutan         berdomisili,      dilampiri      Ijazah     jenjang
                                   SMP/sederajat  dengan  tahun  kelulusan  sebelum  tahun

                                   ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan
                                   dari  Calon  Peserta  Didik  yang  bersangkutan,  yang
                                   menyatakan  bahwa  tidak  sedang  terdaftar  sebagai  peserta
                                   didik pada jenjang pendidikan menengah.

                                j.  Piagam  prestasi  tertinggi  yang  dimiliki  dan  sesuai  kriteria
                                   yang  ditetapkan,  yang  diterbitkan  paling  singkat  6  (enam)
                                   bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai
                                   dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang
                                   memiliki).  Bukti  prestasi  sebagaimana  dimaksud  harus
                                   didukung  dengan  Surat  Keterangan  Kepala  Satuan

                                   Pendidikan  SMP/sederajat  yang  menerangkan  kebenaran
                                   bukti  prestasi  Calon  Peserta  Didik  yang  bersangkutan
                                   (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
                                k. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat

                                   Pernyataan  Sehat  bagi  Calon  Peserta  Didik  yang  akan
                                   mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV
                                   huruf D.o.

                  F.  TATA CARA PENDAFTARAN
                      1.  Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
                      2.  Membuka            situs       PPDB          Daring        dengan          alamat
                          https://ppdb.jatengprov.go.id.
                      3.  Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan

                          aktivasi  akun  secara  daring  dengan  login  menggunakan  nomor
                          peserta berupa NISN dan Password.
                      4.  Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
                      5.  Calon  Peserta  Didik  menggunggah  (upload)  dokumen  persyaratan

                          sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
                      6.  Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara
                          langsung/luring  pada  Satuan  Pendidikan  SMA  Negeri  atau  SMK
                          Negeri  terdekat  atau  yang  dipilih  dengan  membawa  berkas
                          pendaftaran  sebagaimana  ketentuan  Bab  IV  huruf  D  tersebut  di
                          atas.

                       7.  Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA
                          Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah
                          sesuai  dengan  ketentuan,  maka  Calon  Peserta  Didik  akan
                          memperoleh  Token  untuk  melakukan  aktivasi,  sedangkan  yang






                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   36
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48