Page 51 - juknisfiks
P. 51

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
                                                           BAB VI
                                PENGENDALIAN, PENGADUAN, DAN INFORMASI


                  A.  PENGENDALIAN
                       1.  Masyarakat  berhak  melakukan  pemantauan  dan  pengawasan
                           penyelenggaraan         Penerimaan        Peserta     Didik     pada     Satuan
                           Pendidikan,  agar  pelaksanaannya  sesuai  dengan  peraturan  yang
                           telah ditetapkan.

                       2.  Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi  Jawa  Tengah  wajib
                           melakukan  tindak  lanjut,  apabila  terdapat  pengaduan  atas  hasil
                           pemantauan dan pengawasan yang dilakukan masyarakat.


                  B.  PENGADUAN
                       1.  Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi  Jawa  Tengah
                           membentuk tim penanganan pengaduan PPDB, dengan melibatkan
                           pemangku kepentingan pendidikan.
                       2.  Tim  penanganan  pengaduan,  membentuk  sekretariat  Unit
                           Pengaduan  Masyarakat  (UPM)  dan  disosialisasikan  ke  Satuan

                           Pendidikan.
                       3.  Sekretariat UPM sebagaimana tersebut angka 2, berada di Satuan
                           Pendidikan,  Kantor  Cabang  Dinas  Pendidikan,  dan  Kantor  Dinas
                           Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

                       4.  Pengaduan  masyarakat  dapat  berupa  keluhan,  kritik  dan  saran
                           dalam  penyelenggaraan  PPDB,  disampaikan  secara  berjenjang
                           mulai     dari     Satuan      Pendidikan        melalui     antara      lain    :
                           Telepon/SMS/WhatsApp/Email/Faksimile.
                       5.  Tindaklanjut       atas     pengaduan        masyarakat        secara      teknis
                           diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan

                           pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya.
                       6.  Tim  penanganan  pengaduan  melaporkan  hasil  penanganan
                           pengaduan secara berjenjang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
                           Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

                       7.  Pengaduan dapat dilakukan ke alamat dan/atau nomor telepon :
                           a.  E-mail           :   ppdb@jatengprov.go.id
                           b.  Telepon          :   024-86041265
                           c.  WhatsApp         :   0895-1945-1737

                  C.  INFORMASI

                       Informasi tentang pelaksanaan PPDB dapat diperoleh melalui :
                      1.  Papan  informasi  pada  Satuan  Pendidikan,  Cabang  Dinas
                           Pendidikan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
                           Tengah; dan

                      2.  Media  masa  elektronik  dan  internet  melalui  website  resmi  Dinas
                           Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan/atau media
                           cetak.




                     Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025   44
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56