Page 51 - juknisfiks
P. 51
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
BAB VI
PENGENDALIAN, PENGADUAN, DAN INFORMASI
A. PENGENDALIAN
1. Masyarakat berhak melakukan pemantauan dan pengawasan
penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan
Pendidikan, agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan.
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah wajib
melakukan tindak lanjut, apabila terdapat pengaduan atas hasil
pemantauan dan pengawasan yang dilakukan masyarakat.
B. PENGADUAN
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
membentuk tim penanganan pengaduan PPDB, dengan melibatkan
pemangku kepentingan pendidikan.
2. Tim penanganan pengaduan, membentuk sekretariat Unit
Pengaduan Masyarakat (UPM) dan disosialisasikan ke Satuan
Pendidikan.
3. Sekretariat UPM sebagaimana tersebut angka 2, berada di Satuan
Pendidikan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
4. Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran
dalam penyelenggaraan PPDB, disampaikan secara berjenjang
mulai dari Satuan Pendidikan melalui antara lain :
Telepon/SMS/WhatsApp/Email/Faksimile.
5. Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis
diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya.
6. Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan
pengaduan secara berjenjang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
7. Pengaduan dapat dilakukan ke alamat dan/atau nomor telepon :
a. E-mail : ppdb@jatengprov.go.id
b. Telepon : 024-86041265
c. WhatsApp : 0895-1945-1737
C. INFORMASI
Informasi tentang pelaksanaan PPDB dapat diperoleh melalui :
1. Papan informasi pada Satuan Pendidikan, Cabang Dinas
Pendidikan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah; dan
2. Media masa elektronik dan internet melalui website resmi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan/atau media
cetak.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 44